JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta melarang kendaaraan angkutan umum digunakan untuk berunjuk rasa, berkampanye atau kegiatan suporter olah raga dengan ancaman sanksi pencabutan izin trayeknya. Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan bersikap tegas menertibkan angkutan umum yang beroperasi tidak sesuai trayeknya sehingga dapat menyebabkan banyak calon penumpang terlantar."Angkutan umum yang digunakan sebagai angkutan untuk berunjuk rasa, kampanye atau mengangkut suporter sepakbola akan diberhentikan oleh petugas dan ditilang," katanya, Senin, 26 Maret 2012.Menurutnya, jika kondisi tidak memungkinkan angkutan umum yang melanggar trayek itu diberhentikan dan diminta kembali beroperasi sesuai dengan trayeknya. Petugas akan memfoto kendaraan, plat nomornya dan sopir yang akan dijadikan sebagai bukti pelanggarannya.Pristono menjelaskan Dishub DKI telah menilang 15 unit angkutan umum jenis Metromini dengan ancaman sanksi pembekuan izin trayek karena terbukti melanggar rute trayek untuk mengangkut pengunjuk rasa.Pelanggaran berat angkutan umum tersebut, lanjutnya, yaitu terbukti armada beroperasi di luar trayeknya dan digunakan tidak sebagaiman fungsinya sebagai angkutan bagi masyarakat umum, sehingga diberhentikan oleh petugas kepolisian dan ditilang."Kami melakukan penertiban ini demi untuk membantu masyarakat. Sebab, jika angkutan umum tidak melakukan tugasnya karena lebih banyak dipakai untuk angkutan para pengunjuk rasa, maka banyak masyarakat yang tidak terlayani," tegasnya. (tw)
PENCABUTAN IZIN: Angkutan umum dilarang untuk demo
JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta melarang kendaaraan angkutan umum digunakan untuk berunjuk rasa, berkampanye atau kegiatan suporter olah raga dengan ancaman sanksi pencabutan izin trayeknya. Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan pihaknya bekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sekretariat Redaksi
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium