JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta agar Dewan Transportasi Kota Jakarta mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah berkaitan dengan electronic road pricing atau sistem jalan berbayar untuk mengendalikan lalu lintas di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) agar memberikan rekomendasi yang lebih kongkrit termasuk mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan terkait dengan electronic road pricing (ERP).
"Kalau rumusan rekomendasi yang disampaikan DTKJ tidak bisa dipraktekkan, tidak bisa dilaksanakan, tidak ada manfaatnya," katanya saat mengukuhkan anggota DTKJ periode 2012-2013 di Balaikota DKI Jakarta, Selasa, 20 Maret 2012.
Menurutnya, DTKJ dan Pemprov DKI Jakarta berusaha terus mendorong pemerintah pusat agar secepatnya menerbitkan peraturan yang terkait dengan upaya mengatasi masalah transportasi dan kemacetan lalu lintas di Ibu Kota, diantaranya dengan sistem ERP dan pembatasan usia kendaraan bermotor.
Fauzi mengatakan berbagai trobosan yang ditawarakan DTKJ dimaksudkan untuk agar tingkat kemacetan lalu litnas di Jakarta dapat berkurang, karena untuk menangani secarat tuntas tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang lebih singkat.
Dia juga menjelaskan usaha Pemprov DKI meningkatkan kualitas layanan transportasi masal sangat penting untuk menarik para pengguna kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum sehingga berdampak langsung mengurangi kemacatan lalu lintas di Ibu Kota.
"Perubahan nyata dengan beralihnya pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum masal itu masih belum sesuai harapan masyarakat, sebab hal itu tidak instan dan harus sesuai aturan," tegasnya.
Sementara itu anggota DTKJ Iskandar Abubakar mengatakan pihaknya akan terus mencari terobosan supaya pemerintah pusat lebih cepat untuk menerbitkan aturan yang berhubungan dengan trasnportasi di Jakarta.
"Peraturan pemerintah yang sangat dibutuhkan itu seperti pembatasan usia kendaraan bermotor dan sistem electronic road pricing," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sebelumnya mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No.32/2011 tentang Manajemen dan rekayasa lalu lintas belum cukup untuk dijadikan sebagai dasar penyusunan peraturan daerah mengenai penerapan ERP.
Adapun peraturan pemerintah lainnya yang masih dibutuhkan, lanjutnya, terkait dengan keuangan yang dihimpun dari masyarakat melalui penerapan sistem ERP yang harus diterbitkan oleh Kementrian Keuangan.
Menurutnya, PP No.32/2011 tentang Manajemen dan rekayasa lalu lintas yang merupakan produk hokum turunan dari Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan itu belum cukup untuk dijadikan dasar bagi penerbitan sistem ERP.
Sebab, penerapan sistem jalan berbayar itu masih perlu peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dasar pengaturan anggaran pengadaan alat dan penerapan tarif serta alokasi dana yang dihimpun.(msb)