Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapepam perketat aturan solvabilitas asuransi

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.Dalam rilis yang diterbitkan oleh regulator

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.Dalam rilis yang diterbitkan oleh regulator pada hari ini, peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2012.Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan latar belakang penyusunan rancangan peraturan tersebut untuk untuk meningkatkan daya tahan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi terhadap faktor risiko dalam rangka perhitungan batas tingkat solvabilitas mininum perusahaan.“Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan No. PER-02/BL/2009 tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang saat ini berlaku,” kata Nurhaida dalam rilis.Nurhaida memaparkan ada beberapa pokok perubahan dari Peraturan Ketua Bapepam-LK No. PER-02/BL/2009 dalam peraturan baru tersebut. Salah satunya adalah penghapusan ketentuan tentang pengurangan atau diskon atas faktor risiko yang digunakan dalam perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum (BTSM).Hal pokok lainnya itu pemisahan perhitungan tingkat solvabilitas dan BTSM bagi unit usaha asuransi/reasuransi syariah dari usaha asuransi/reasuransi konvensional. “Pemberlakuan Peraturan Ketua ini berpengaruh pada laporan perhitungan tingkat solvabilitas triwulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2012 dan seterusnya.” (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper