Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hager Electro gugat pengusaha lokal

JAKARTA: Hager Electro SAS, perusahaan asal Prancis, diketahui melayangkan gugatan pembatalan merek Hi Ger milik pengusaha lokal bernama Hanlu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam gugatan yang terdaftar dengan No.99/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst Hager

JAKARTA: Hager Electro SAS, perusahaan asal Prancis, diketahui melayangkan gugatan pembatalan merek Hi Ger milik pengusaha lokal bernama Hanlu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam gugatan yang terdaftar dengan No.99/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst Hager melalui kuasa hukumnya Sani Effendi menuding pendaftaran merek Hi Ger oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik.Pasalnya, lanjut Sani, merek Hi Ger yang terdaftaran atas nama tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Hager milik kliennya."Merek tergugat memiliki pesamaan pada pokoknya dengan merek klien kami yakni meliputi unsur ucapan kata maupun suara. Hal ini dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek tergugat berasal dari klien kami," katanya, hari ini.Dia menyebutkan klienya merupakan pemilik merek Hager sejak 21 September 1988 dengan No.239.554 dan diperbarui dibawah No.417.222 pada 21 September 1998 untuk melindungi produk perkakas listrik.Sedangkan merek Hi Ger milik tergugat, lanjutnya, baru terdaftar pada 30 Juni 2010 dengan No.IDM000255542."Klien kami merupakan pemilik hak tunggal atas merek Higer di Indonesia. Artinya kepemilikan merek Hi Ger oleh tergugat seharusnya dibatalkan oleh majelis hakim," ujarnya.Selain itu, Sani mengklaim merek Higer milik kliennya merupakan merek terkenal sehingga dapat dikhawatirkan masyarakat akan menghubungkan produk penggugat dengan kliennya.Persidangan dalam perkara tersebut baru memasuki tahap pemanggilan para pihak. Namun, sampai dengan hari ini tergugat belum juga hadir dalam persidangan.Majelis hakim yang diketuai Agus Iskanndar akan kembali memanggil tergugat pada 13 Desember. Apabila dalam sidang pekan depan tergugat tidak juga hadir dalam persidangan maka pemeriksaan akan dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat. (tw)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper