Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Supra Ferbindo dipastikan miliki merek Oska

JAKARTA: PT Supra Ferbindo Farma dipastikan mendapat hak tunggal untuk menggunakan merek obat yang mengandung unsur kata Oska di Indonesia. Pasalnya, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama

JAKARTA: PT Supra Ferbindo Farma dipastikan mendapat hak tunggal untuk menggunakan merek obat yang mengandung unsur kata Oska di Indonesia. Pasalnya, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti Rahardja telah berkekuatan hukum tetap.Kuasa hukum Oskadon, Nurhatimah mengatakan sampai dengan batas akhir pengajuan kasasi Widjajanti tidak juga menempuh upaya hukum tersebut. “Iya putusan atas gugatan pembatalan yang kami ajukan telah inkracht artinya seluruh merek obat yang mengandung unsur kata Oska adalah milik klien kami,” katanya, hari ini. Dia mengatakan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak 14 hari setelah pembacaan putusan yang dilakukan pada 6 Oktober. Saat ini, dia berharap Ditjen Merek dapat segera membatalkan pendaftaran merek oleh Widjajanti.Sementara itu, saat akan dikonfirmasi terkait hal tersebut kuasa hukum Widjajanti, Irawan Arthen tidak dapat dihubungi. Bisnis telah menghubungi telepon seluler dan pesan singkat tapi tidak endapat balasan. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya mengabulkan seluruh gugatan pembatalan merek yang diajukan PT Supra. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan merek Widjajanti memiliki persamaan pada pokoknya dengan sejumlah merek yang mengandung unsur kata Oska milik PT Supra. Dalam gugatannya, PT Supra mengklaim sebagai pemilik hak tunggal atas segala merek yang mengandung kata Oska.PT Supra mengaku telah mendaftarakan merek Oska sejak 1987 dan hingga saat perusahaan farmasi tersebut telah menggunakan kata Oska a.l untuk merek obat Oskadon, Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, Oskavit. Dalam perjalannya, PT Supra menemukan tergugat tanpa seizinnya mendaftarkan merek Oskangin dengan No.IDM000249832 untuk melindungi barang kelas 5 pada 28 Desember 2007. Menurutnya, pendaftaran merek Oskangin karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang mengandung kata Oska miliknya. PT Supra menuding tergugat tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek Oskangin.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper