Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MNC kaji PK soal ganti rugi Liga Inggris

JAKARTA: PT MNC Sky Vision tengah mengkaji upaya peninjauan kembali guna menuntut haknya atas kerugian yang diklaim perusahaan tersebut terkait putusan KPPU dalam perkara  hak siar Liga Inggris.PK tersebut diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) pada

JAKARTA: PT MNC Sky Vision tengah mengkaji upaya peninjauan kembali guna menuntut haknya atas kerugian yang diklaim perusahaan tersebut terkait putusan KPPU dalam perkara  hak siar Liga Inggris.PK tersebut diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) pada 18 Maret 2011 menolak kasasi yang dilayangkan MNC dalam perkara tersebut.Dalam putusannya, MA kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan MNC tidak memiliki legal standing untuk mengajukan upaya keberatan terkait KPPU dalam perkara  hak siar Liga Inggris.Kuasa hukum MNC, Andi Simangunsong mengatakan saat ini pihaknya  tengah mempersiapkan langkah hukum tersebut.“Kami masih terus berkoordinasi dengan klien untuk mempertimbangkan upaya PK. Kalau dari sisi substansi upaya hukum ini perlu kami lakukan karena menyangkut perkara krusial buat hukum persaingan usaha,” katanya, hari ini.Dia mengatakan putusan tersebut tidak adil karena tidak memberikan hak bagi pelapor untuk mengajukan upaya keberatan atas putusan KPPU. Menurut dia, baik pelapor maupun terlapor mempunyai hak yang sama untuk mengajukan upaya keberatan.“Klien kami merupakan pelapor atas tindakan pihak lain yang melanggar persaingan usaha dengan meminta ganti rugi. Tapi tidak dikabulkan oleh KPPU sehingga klien kami mengajukan keberatan. Tapi menurut MA kami tidak punya hak. Ini tidak adil,” jelasnya.Sementara itu, salah satu Anggota Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama mengaku belum mengetahui putusan tersebut. Namun demikian, dia menyambut baik putusan yang menguatkan KPPU itu.“Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan soal putusan tersebut. Tapi kalau benar begitu putusannya kami pikir itu sudah tepat,” ujar Berla.Perkara tersebut bermula ketika pada 29 Agustus 2008 KPPU memutus perkara NO.03/KPPU-L/2008 mengenai Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) musim 2007-2010. Putusan itu telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA No.255 K/Pdt.Sus/2009 tertanggal 29 Mei 2009.Dalam putusan KPPU, lembaga itu menyatakan dua terlapor yakni ESPN Star Sports dan AU Asia Multimedia Networks, terbukti melakukan pelanggaran UU No.S/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Akan tetapi, yang melayangkan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU itu bukan hanya dilakukan oleh ESS dan AAMN. tetapi PT MNC yang merupakan pelapor dalam perkara itu, mengingat KPPU tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi yang dimintakan dalam laporannya. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper