JAKARTA: Sebanyak 20 perusahaan minyak goreng dipastikan lolos dari hukuman Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara kartel.
Kasasi yang diajukan lembaga persaingan tersebut telah ditolak Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan situs resmi MA, putusan yang teregistrasi pada No.582 K/PDT.SUS/2011 tersebut diputus pada 25 November dengan majelis hakim yang terdiri dari Suwardi, Takdir Rahmadi, dan Muhammad Taufik.
“Menolak kasasi yang diajukan pemohon [KPPU],” katanya majelis sebagaimana yang dikutip Bisnis dalam amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Tim Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama mengaku belum mengetahui putusan tersebut. Namun demikian, dia mengatakan KPPU akan menghormati dan menjalankan putusan tersebut.
“Kami belum mengetahui apa pertimbangan dari MA, tapi kita akan tetap menghormati putusan tersebut,” katanya.
Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisioner untuk memastikan langkah hukum apa yang dapat dilakuakn atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membatalkan putusan KPPU dalam perkara tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan para pelaku usaha ini tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 4 UU No.5/1999 memuat aturan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing guna melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa.
Pasal 5 memuat aturan mengenai larangan penetapan harga, sedangkan Pasal 11 adalah terkait dengan larangan kartel.
Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangannya a.l. berpendapat bahwa indirect evidence (bukti tidak langsung) berupa komunikasi yang dilakukan para pelaku usaha, tidak dapat dijadikan dasar yang meyakinkan untuk menentukan adanya perjanjian secara tidak tertulis maupun adanya penetapan
harga. (arh)