Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

The Age upayakan damai soal gugatan class action

JAKARTA: The Age Company Ltd, salah satu media asal Australia akan memaksimalkan upaya perdamaian atas gugatan class action yang dilayangkan sejumlah warga negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum The Age, Hendra

JAKARTA: The Age Company Ltd, salah satu media asal Australia akan memaksimalkan upaya perdamaian atas gugatan class action yang dilayangkan sejumlah warga negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum The Age, Hendra Setiawan Boen saat ditemui di pengadilan, hari ini.“Kami akan tetap meminta waktu untuk mediasi. Upaya mediasi tersebut akan kami lakukan setelah menyerahkan tanggapan soal legal standing penggugat,” katanya.Namun demikian, dia mengaku siap menghadapi proses peradilan atas perkara tersebut apabila dalam mediasi tidak mencapai perdamaian.Menurut Hendra, penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Oleh karenanya, lanjutnya, majelis hakim seharusnya menolak gugatan tersebut.“Pekan depan kami akan menanggapi soal legal standing penggugat. Gugatan mereka yang menamakan wakil masyarakat itu terlalu luas, luas banget. Artinya legal standing mereka ini yang harus dipertanyakan,” ujarnya.Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari Serikat Pengacara Rakyat, M. Maulana Bungaran mengaku tetap berkukuh dengan seluruh dalil gugatannya.“Kami tetap berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Majelis hakim sudah tidak memberikan kesempatan untuk mediasi di pengadilan karena tergugat tidak lengkap,” katanya.Hari ini, merupakan sidang ketiga sekaligus pemanggilan terakhir ynag dilakukan majelis hakim terhadap para tergugat. Majelis hakim yang diketuai oleh Kasianus Telaumbanua kembali menunda persidangan selama tiga pekan kedepan dengan agenda tanggapan tergugat atas legas standing penggugat.Dalam persidangan hari ini,  The Sydney Morning Herald (SMH) yang merupakan tergugat II tidak juga hadir dalam persidangan.Seperti diketahui, dalam gugatannya penggugat yang mengatasnamakan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) tersebut  meminta ganti rugi atas tercorengnya nama bangsa Indonesia sebesar US$1 miliar kepada para tergugat.Selain The Age dan The Sydney Morning Herald, penggugat juga menyertakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai tergugat III.Gugatan itu terkait dengan pemberitaan The Age edisi Jumat 11 Maret 2011 yang memuat judul Yudhoyono abused power. Menurut penggugat, pemeberitaan The Age tersebut dilakukan dengan mengabaikan hak para pihak (subyek yang diberitakan) sebagaimana prinsip pelaporan berita (tidak berimbang). (bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper