JAKARTA: PT Pertamina telah resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak upaya keberatannya atas vonis KPPU dalam perkara tender proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro.
Pernyataan kasasi tersebut telah diajukan Pertamina melalui PN Jakpus, hari ini. Saat ditemui di pengadilan, kuasa hukum Pertamina Bobby R. Manalu mengatakan kasasi tersebut dilakukan karena pihaknya keberatan dengan putusan hakim yang menguatkan vonis KPPU.
"Iya hari ini kami telah menyampaikan kasasi melalui pengadilan. Kami berharap ditingakat MA dapat memberikan putsuan yang lebih tepat," katanya hari ini.
Namun demikian, dia mengaku belum menyertakan memori kasasi. Menurut dia, saat ini pihaknya masih mempelajari pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut.
"Memori kasasinya kan kami serahkan dalam waktu dekat. Saat ini, kami masih menyusun dalil memori kasasi," jelasnya.
Seperti diketahui, KPPU dalam putusan mengungkapkan telah terjadi persekongkolan antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina dan PT Medco Energi Internasional Tbk guna mengatur dan menentukan perusahaan itu sebagai pemenang beauty contest proyek tersebut.
KPPU menghukum PT Pertamina membayar denda Rp10 miliar karena melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses beauty contest proyek Donggi- Senoro.
Selain PT Pertamina, lembaga persaingan usaha ini juga menghukum tiga pihak lainnya, yakni PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco EP Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, membayar denda berturut-turut Rp10 miliar, Rp1 miliar, dan Rp15 miliar. (sut)