Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIMB berkukuh batalkan perdamaian Arpeni

JAKARTA: PT Bank CIMB Niaga Tbk tetap berkukuh ingin membatalkan pengesahan (homologasi) perdamaian atas penundaan kewajiban pembayaran utang PT Arpeni Ocean Line Tbk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bank CIMB,

JAKARTA: PT Bank CIMB Niaga Tbk tetap berkukuh ingin membatalkan pengesahan (homologasi) perdamaian atas penundaan kewajiban pembayaran utang PT Arpeni Ocean Line Tbk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bank CIMB, Ebensianus Gege Samador. Dia mengatakan telah mengajukan kasasi sekaligus memori kasasi pada 18 November karena kliennya keberatan dengan konsep perdamaian yang ditawarkan Arpeni.“Kami telah mengajukan kasasi. Saat ini kami tinggal menunggu proses pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung,” katanya saat dihubungi Bisnis, hari ini.Selain itu, jelasnya, kasasi tersebut diajukan karena pihaknya keberatan dengan kedudukan Bank CIMB yang dinyatakan sebagai kreditur konkuren. Dia tetap berpendapat kliennya merupakan kreditur separatis.Dia berharap dalam putusan nanti, MA dapat sejalan dengan seluruh dalil kasasi yang diajukannya. Dia mengatakan apabila MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut maka Arpeni akan dinyatakan pailit.“Dalam kasasi kami meminta MA mengabulkan permohonan yang kami ajukan untuk membatalkan homologasi Arpeni. Artinya kalau kasasi dikabulkan, APOL akan pailit,” jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum Arpeni, Ivan Wibowo baru menyerahkan kontra memori kasasi ke PN Jakpus, hari ini. Dia mengaku menyayangkan keputusan Bank CIMB yang berkukuh untuk membatalkan proses perdamaian Arpeni tersebut.“Kami baru menyerahkan kontra memori kasasi hari ini. Kami sangat menyayangkan karena homologasi tersebut dilakukan atas persetujuan para kreditur,” katanya.Namun demikian, dia mengatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung. Dia berharap MA dapat mempertimbangkan keberlangsungan usaha Arpeni dalam memeriksa perkara tersebut.Seperti diketahui, belum lama ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah resmi mengesahkan proposal perdamaian atas PKPU Arpeni.Pengesahaan tersebut dilakukan setelah majelis hakim menolak permohonan Bank CIMB untuk mengakhiri proses PKPU Arpeni.Dalam pertimbangnya, majelis hakim yang diketuai oleh Bayu Isdiatmoko menilai bahwa proses voting atas proposal perdamaian Arpeni sah dan memenuhi ketentuan yang berlaku karena telah disetujui 97% kreditur.Majelis hakim menyatakan upaya keberatan yang diajukan Bank CIMB untuk mengakhiri proses PKPU APOL tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, majelis hakim mengatakan bahwa pengesahan perdamaian Arpeni bersifat final dan mengikat semua pihak. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper