Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stella Satindo ajukan tiga saksi soal paten parabola

JAKARTA: PT Stella Satindo menghadirkan tiga saksi atas gugatan paten parabola yang dilayangkannya terhadap PT Subur Semesta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Kuasa hukum PT Stella, Turman M. Panggabean mengatakan ketiga saksi yang dihadirkan tersebut

JAKARTA: PT Stella Satindo menghadirkan tiga saksi atas gugatan paten parabola yang dilayangkannya terhadap PT Subur Semesta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Kuasa hukum PT Stella, Turman M. Panggabean mengatakan ketiga saksi yang dihadirkan tersebut merupakan produsen sekaligus pedagang atas produk parabola yang dilindungi hak paten milik kliennya. Menurut dia, saksi tersebut diajukan untuk menunjukan paten milik tergugat tidak memenuhi unsur kebaruan.“Kami telah mengajukan tiga saksi fakta untuk menguatkan dalil gugatan yang kami ajukan,” katanya, hari ini.Berdasarkan keterangan saksi fakta, jelasnya, paten parabola yang terdaftar atas nama tergugat tidak memiliki unsur perbaruan karena dalam penggunaanya tidak terpisah dengan produk milik kliennya.Atas keterangan saksi tersebut, Turman mengaku optimis majelis hakim akan sependapat dengan dalil gugatannya.“Saksi fakta yang kami hadirkan menyatakan kalau menjual antenna parabola itu satu paket dan tidak mungkin dipisah. Jadi paten yang terdaftar atas nama tergugat sebenarnya sama dengan paten parabola milik klien kami,” jelasnya.Persaidangan atas perkara tersebut akan kembali digelar pada  1 Desember dengan agenda saksi dari tergugat.Sebelumnya, dalam gugatan PT Stella mengaku keberatan atas terdaftarnya paten sederhana berjudul Antena Parabola Jenis Mesh No. ID S0001095 B pada 15 Juli 2011 atas nama tergugat I.Menurut penggugat, pendaftaran paten sederhana oleh tergugat seharusnya ditolak oleh Ditjen Paten karena tidak memenuhi unsur perbaruan.Dalam gugatannya, penggugat menilai paten tergugat memiliki persamaan fungsi dengan antenna parabola yang diperdagangkanya sejak 1990 dengan menggunakan merek dagang Matrix.Sementara itu berdasar dokumen jawaban yang diperoleh Bisnis, tergugat melalui kuasa hukumnya dari kantor Advocate And Legal Consultants Hartoyo & Associates membantah seluruh dalil gugatan yang dilayangkan penggugat. Tergugat menilai hak paten atas Antenna Parabola Jenis Mesh miliknya telah memenuhi unsur perbaruan. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper