Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa merek Campus masuk tahap akhir

JAKARTA: Sengketa merek Campus antara dua pengusaha lokal Teguh Handojo melawan Christine Kartika Setia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya masuk tahap akhir.Dalam persidangan hari ini, para pihak telah menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim,

JAKARTA: Sengketa merek Campus antara dua pengusaha lokal Teguh Handojo melawan Christine Kartika Setia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya masuk tahap akhir.Dalam persidangan hari ini, para pihak telah menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim, yang pada intinya tetap berkukuh pada dalil masing-masing.Kuasa hukum Teguh, Nurhatimah mengaku optimis menghadapi putusan majelis hakim nanti. Menurut dia, selama proses persidangan pihaknya telah membuktikan seluruh dalil gugatan yang diajukannya.“Dalam kesimpulan kami telah menegaskan bahwa klien kami merupakan pendaftar pertama atas merek Campus atau Kampus dan telah kami buktikan dalam persidangan. Kita tunggu saja putusan nanti,” katanya, hari ini.Dia berharap dalam putusan nanti, majelis hakim dapat sejalan dengan seluruh dalil gugatanya. Majelis hakim akan menggelar persidangan dalam perkara tersebut dengan agenda putusan pada 15 Desember 2011.Sementara itu, kuasa hukum Christine Kartika Setia, Turman M. Panggabean tetap berkukuh dengan bantahannya atas gugatan terhadap kliennya tersbut.Dalam kesimpulan, lanjutnya, pihaknya tetap berpendapat bahwa merek Campus Milenia milik kliennya tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat. “Kita lihat saja putusan majelis hakim nanti,” ujarnya.Dia mengaku optimis menghadapi putusan atas perkara tersebut. Pasalnya, dia mengaku selama persidangan telah mengajukan bukti-bukti yang menunjukan merek Campus Milenia milik kliennya sah secara hukum.Seperti diketahui, dalam gugatan yang terdaftar dengan No.81/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengugat mengklaim sebagai pemilik merek Kampus atau Campus sejak 20 Oktober 1980 dan terdaftar dengan No.150341untuk melindungi barang kelas 16 a.l  segala macam buku tulis, buku gambar dan alat-alat tulis.Namun, dalam perjalananya penggugat mengetahui kalau tergugat mendaftarkan merek Campus Milenia dengan No.IDM000314567 untuk melindungi kelas yang sama. Penggugat menilai merek Campus Milenia milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya a.l pada unsur huruf, bunyi, dan cara pengucapan.Selain itu,  penggugat menilai pendaftaran merek Campus Milenia oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik yakni membonceng keterkenalan mengingat merek kliennya telah terdaftar selama 30 tahun di Indonesia. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper