Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merck adu bukti lawan Komisi Banding Merek

JAKARTA: Merck KGaA, raksasa farmasi asal Jerman, beradu bukti dengan Komisi Banding Merek soal merek Dolofenac di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam persidangan yang digelar hari ini, kuasa hukum Merck KGaA Sigit Nugraha menyerahkan 11 bukti yang

JAKARTA: Merck KGaA, raksasa farmasi asal Jerman, beradu bukti dengan Komisi Banding Merek soal merek Dolofenac di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam persidangan yang digelar hari ini, kuasa hukum Merck KGaA Sigit Nugraha menyerahkan 11 bukti yang menunjukan keputusan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek Dolofenac oleh kliennya tidak beralasan."Kami telah ajukan bukti yang pada intinya menunjukan merek klien kami tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Dolofen seperti yang disebutkan Komisi Banding Merek," ujarnya, hari ini.Menurut dia, bukti yang diajukannya tersebut telah menguatkan gugatannya terhadap Komisi Banding Marek.Oleh karenanya, Dia mengaku tidak akan mengajukan saksi dalam perkara tersebut. “Sementara ini kami belum ada rencana untuk mengajukan saksi,” ujar Sigit.Sementara itu, kuasa hukum Komisi Banding Merek Made Yuda telah menyerahkan empat bukti tertulis untuk membantah gugatan Merck KGaA. Dia berharap majelis hakim dapat sependapat dengan putusan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek Dolofenac oleh penggugat.“Merek pengugat itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu sehingga ditolak,” katanya.Persidangan dalam perkara tersebut akan kembali digelar pada 29 November dengan agenda bukti tambahan dari penggugat.Seperti diketahui, perkara yang  terdaftar dengan No.90/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut bermula ketika Merck KGaA pada 1 Agustus 2005 mengajukan pendaftaran merek Dolofenac dengan  No. agenda D00.2005.013771 di Ditjen Merek.Namun, pada 25 Oktober pendaftaran tersebut ditolak oleh Ditjen Merek dengan alasan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar terlebih dahulu.Atas penolakan tersebut, kemudian pada 25 Januari pengugat mengajukan permohonan banding kepada tergugat.Akan tetapi, pada 17 Februari 2011, permohonan tersebut lagi-lagi ditolak karena tergugat juga menilai merek milik penggugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar terlebih dahulu. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper