Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU isyaratkan akuisisi Elang atas Indosiar bukan monopoli

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengisyaratkan akan menyetujui notifikasi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atas akuisisi terhadap PT Indosiar Karya Media Tbk.Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraeni mengatakan saat ini proses penilaian

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengisyaratkan akan menyetujui notifikasi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atas akuisisi terhadap PT Indosiar Karya Media Tbk.Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraeni mengatakan saat ini proses penilaian yang dilakukan KPPU atas aksi korporasi tersebut telah memasuki tahap final."Rapat komisi mengenai notifikasi tersebut sudah selesai tinggal diumumkan saja. Kelihatannya memang tidak ada potensi pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha," katanya hari ini.Dia mengatakan penilaian KPPU atas notifikasi tersebut paling lambat akan diumumkan secara resmi pada pekan depan. Anna enggan memperinci mengenai hasil penilaian KPPU atas notifikasi yang dilakukan salah satu industri penyiaran tersebut."Tunggu saja penggumuman resminya. Semoga akhir pekan ini sudah bisa diumumkan," ujarnya.Tri mengatakan kesadaran pelaku usaha untuk melakukan notifikasi atas merger atau akuisisi yang mereka lakukan terus menunjukan peningkatan. Sejak diberlakukan Perkom No. 10/2010 tentang Merger dan Akuisisi tercatat sebanyak 41 pelaku usaha melakukan notifikasi.Namun demikian, lanjut Tri, pemahaman pelaku usaha mengenai pelaksanaan notifikasi masih kurang."Yang sering menjadi pertanyaan bagi pelaku usaha biasanya soal prosedur notifikasi. Selain itu, mekanisme konsultasi yang juga diatur dalam PP sering tidak dimanfaatkan pelaku usaha karena mereka tidak mengetahuinya," jelasnya.Seperti diketahui, KPPU telah menerima notifikasi atas aksi korporasi dua entitas tersebut pada 28 Juni. Penilaian terhadap notifikasi tersebut dilakukan KPPU selama 90 hari kerja.Apabila berdasarkan hasil penilaian KPPU notifikasi tersebut dinyatakan tidak melanggar UU Persaingan Usaha maka semakin memuluskan aksi korporasi dua entitas tersebut.Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan KPPU dengan mengacu PP No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper