Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parazelsus gugat Consumer Choice & Combiphar

JAKARTA: PT Parazelsus Indonesia diketahui tengah beperkara dengan PT Consumer Choice, dan PT Combined Imperial Pharmaceuticals (PT Combiphar) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Selain dua perusahaan tersebut, dalam gugatannya, Parazelsus Indonesia menyertakan

JAKARTA: PT Parazelsus Indonesia diketahui tengah beperkara dengan PT Consumer Choice, dan PT Combined Imperial Pharmaceuticals (PT Combiphar) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Selain dua perusahaan tersebut, dalam gugatannya, Parazelsus Indonesia menyertakan salah satu pemegang saham  dua perusahan tersebut yakni Hamadi Widjaja sebagai tergugat I.Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, kuasa hukum Parazelsus, Tony Budidjaja menuding para tergugat telah mangkir dari perjanjiaan Letter of Undertaking (LOU) yang telah disepakati.Parazelsus merupakan distributor utama barang-barang yang berhubungan dengan kesehatan (healthcare), impor dan jasa konsultasi manajemen di bidang industri farmasi.Dalam gugatannya disebutkan perkara ini bermula pada Juli 2008 dimana Hamadi menyatakan keinginannya untuk menjadi pemegang saham Parazelsus.Atas dasar itu, Hamadi (tergugat I dalam perkara tersebut) pada intinya berjanji akan melakukan penyetoran atas modal saham bukan dalam bentuk uang, melainkan dengan memberikan salah satu usahanya senilai US$ 50 juta.Pada 11 November 2008, Hamadi menunjuk Consumer Choice sebagai pemegang saham di Parazelsus.Selain itu, dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa kepemilikan saham Parazelsus oleh Hamadi dilakukan tidak dengan membayar harga saham tersebut melainkan dengan melibatkan dua perusahaanya yakni Consumer Choice dan Combiphar untuk menunjuk Parazelsus sebagai distributor produk farmasi mereka.Atas kesepakatan tersebut dibuatlah perjanjian pada 30 Juni 2008 yang disebut Letter of Undertaking (LOU).Dalam gugatan dijelaskan berdasarkan perjanjian tersebut maka para pihak telah terikat secara hukum untuk melaksanakan isi perjanjian.Namun, dalam perjalanannya, Hamadi tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati dalam LOU.Dalam gugatan Parazelsus mengklaim telah mengirimkan surat terguran kepada para tergugat atas kelalaian tersebut.Atas teguran tersebut, dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa Parazelsus mengaku keberatan karena Hamadi atas nama para tergugat mencabut LOU secara sepihak.Sebagai akibat atas pencabutan perjanjian tersebut, Parazelsus menuntut ganti rugi sebesar US$10,32 juta dan biaya perkara senilai US$50.000.Sementara itu, kuasa hukum Hamadi dan PT Consumer Choice, Bobby R. Manalu mengatakan gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap kliennya tersebut tidak beralasan.Menurut dia, dalil gugatan yang dilayang kan penggugat tersabut sangat ganjil dan tidak konsisesten.“Dalil gugatan penggugat ini tidak jelas. Dalam gugatan disebutkan bahwa LOU ditandatangani pada 30 Juni 2008 sementara pada Juli 2008 tergugat I baru menyatakan keinginannya untuk menjadi pemegang saham. Mana mungkin LOU ada terlebih dahulu dibandingkan keinginan klien kami,” jelasnya.Selain itu, Bobby mengatakan pengugat tidak memilki legal standing untukmengajukan gugatan tersebut mengingat kliennya telah mengirimkan Surat Penarikan Letter of Undertaking pada 5 Juli 2010.Pemeriksaan atas perkara tersebut saat ini telah memasuki tahao pembuktian. Persidangan akan kembali digelar di PN Jakpus pada 29 November dengan agenda pembuktian dari penggugat. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper