LEGIAN, Bali: Seluruh negara Asean ditargetkan memiliki regulasi mengenai persaingan usaha pada 2014. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersiapkan setiap negara dalam kawasan tersebut guna menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean pada 2015.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPPU Nawir Messi saat ditemui dalam acara Konferensi Persaingan Usaha Asean (The Asean Competition Conference/ACC) di Padma Resort Legian, Bali, hari ini.
“Hingga saat ini dari seluruh negara Asean, baru enam yang telah memiliki regulasi mengenai persaingan usaha. Paling lambat akhir 2014 semua negara Asean telah memiliki regulasi itu [regulasi persaingan usaha],” katanya.
Keenam negara tersebut adalah Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Kamboja.
Nawir mengatakan selama satu tahun ke depan KPPU ditunjuk sebagai ketua Asean Experts Group on Competition (AEGC). Sebagai ketua AEGC, jelasnya, KPPU akan mendorong empat negara Asean yang belum memiliki kebijakan mengenai persaingan usaha untuk membuat regulasi tersebut.
Dia menyebutkan saat ini negara yang belum memiliki regulasi mengenai persaingan usaha adalah Filipina, Myanmar, Brunei Darussalam, dan Laos.
“Untuk Filipina dan Laos sejauh ini telah menyusun undang-undang persaingan usaha harapannya dapat segera tuntas sedangan Brunei dan Myanmar kami harapkan dapat segera membentuk regulasi,” ujar Nawir.
Menurut dia, apabila seluruh negara Asean memiliki regulasi persaingan usaha maka akan dilakukan harmonisasi kebijakan yang nantinya akan dijadikan acuan untuk menyelesaikan sengketa persaingan usaha lintas negara.
Namun, lanjutnya, harmonisasi kebijakan tersebut diperkirakan baru dpaat dilakukan setelah 2015.
“Saat ini yang menjadi fokus kami yaitu mendorong negara-negara yang belum memiliki kebijakan untuk membuat regulasi mengenai persaingan usaha. Meskipun mengenai wacana harmonisasi sudah mulai dibahas saat ini,” jelasnya.
Nawir mengatakan sebagai gambaran dengan terbentuknya Masyarakat Ekonomi Asean nanti, negara-negara di wilayah tersebut akan bebas melakukan kegiatan usaha lintas negara. Dalam hal ini, lanjutnya, harmonisasi kebijakan diperlukan mengingat kemungkinan adanya sengketa persainganngan usaha lintas negara.
“Kewenangan KPPU misalnya, hanya terbatas pada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Indonesia. Artinya tidak punya kewenangan untuk menjangkau dispute [sengketa persaingan usaha lintas negara] itu,” katanya. (ln)