DENPASAR: Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadwalkan tersangka Umar Patek bersama empat terpidana kasus Bom Bali I untuk menjalanirekonstruksi peledakan di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.Kepala Sub Penerangan Masyarakat Humas Kepolisian Daerah Provinsi Bali Ajun Komisari Besar Polisi, Sri Harmiti mengatakan Umar Patek bersama terpidana Ali Imron, Mubarok, Sarjio dan Abdul Goni. Mereka dijadwalan menjalani rekonstruksi pada tempat perakitan dan pengeboman Bali I.“Waktunya besok pagi di Ground Zero yang dibangun diantara Paddy’s Cafe dan Sari Club, Kuta,” katanya, hari ini.Dijadwalkan, kata dia, Umar Patek besama keempat rekannya menjalani rekonstruksi di beberapa tempat. Diantaranya rumah lokasi merakit bom, Jl Pulau Menjangan dan rumah kos di Jl Gatot Subroto.“Serangkaian rekonstruksi kasus bom Bali I ini untuk melengkapi berkas Umar Patek,” tegasnya.Umar Patek bersama rekannya, lanjut dia, datang ke Polda Bali pada puul 15.30 WITA dengan kawalan ketat Detasemen Khusus 88 Antiteror. Setelah diturunkan dari bus Densus 88 ke Polda Bali, Umar Patek yang mengenakan baju putih dikabarkan dibawa ke Markas Komando Brimob Bali. “Ini sebagai bentuk persiapan rekonstruksi.”Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan siap menyidangkan pelaku utama kasus bom yang menewaskan sedikitnya 200 orang, Umar Patek. Beberapa waktu lalui, Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Amzer Simanjuntak mengatakan siap menyidangkan Umar Pate. “Hal itu mengacu pada locus delicti dan tempus delicti perkara Bom Bali I,” katanya.Sementara itu, Kejaksaan Agung dan Polri merencanakan menjerat Umar Patek dengan UU Terorisme sekaligus KUHP. Umar patek tidak dijerat UU Terorisme yang disahan pada 2003. Sebab, UU Terorisme tidak berlaku surut. Padahal, bom Bali I terjadi pada 12 Oktober 2002.Terinci, Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 25 Januari lalu bersama Ruqayyah di Abbottabad, sebuah kota di barat laut Pakistan. Lokasi itu adalah tempat Pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden bersembunyi dan ditemukan tewas saat diserbu oleh pasukan khusus AS pada 20 Mei 2011.Pada 11 Agustus, Pemerintah Pakistan mendeportasi Umar bersama Ruqayyah ke Indonesia. Umar dijerat pasal berlapis, mulai kasus Bom Bali I, dugaan menyembunyikan buronan teroris Aceh dan menguasai senjata tajam. Pada Bom Bali I, Umar diduga bersama pelaku lain telah melakukan aksi pengeboman bersama Imam Samudera, Amrozi dan Mukhlas.(api)
Polri rekonstruksi Umar patek di Bali
DENPASAR: Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadwalkan tersangka Umar Patek bersama empat terpidana kasus Bom Bali I untuk menjalanirekonstruksi peledakan di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.Kepala Sub Penerangan Masyarakat Humas Kepolisian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Matroji
Editor : Lingga Sukatma Wiangga