JAKARTA: Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindak 2.228 angkutan umum yang menggunakan kaca film pada jendelanya selama dua pekan pada 18-30 Septermber 2011.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan tindakan terhadap angkutan umum itu sebanyak 2.060 unit telah dicopot kaca filmnya dan 146 unit diberikan tindakan administrasi atau diberikan berkas acara pemeriksaan (BAP) dalam bentuk tilang“Selanjutnya terdapat 22 unit angkutan umum yang dihentikan operasi sementara karena dinyatakan tidak laik jalan,” katanya di Jakarta hari ini.Dia mengatakan penertiiban terhadap angkutan umum ukuran sedang dan kecil jenis Kopaja dan KWK itu akan dilakukan setiap hari hingga bulan depan mendatang sampai seluruhnya tidak lagi menggunakan kaca film di atas 70%.Tindakan tegas itu, lanjutnya, dimaksudkan untuk menjamin keselamatan penumpang, khususnya perempuan dari tindakan kriminal di angkutan umum.Menurut Pristono penggunaan kaca film sudah diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan No.439/U/PHB-76, pada pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa angkutan umum boleh menggunakan kaca film dengan batasan harus tembus cahaya 70%."Kami akan terus melakukan tindakan tegas bagi angkutan umum yang belum secara sukarela mengganti kaca filmnya yang tembus cahaya. Kami ingin seluruh angkutan umum di DKI Jakarta memakai kaca film dibawah 70%," ujarnya.Menurut dia angkutan umum yang distop operasinya karena kondisi kendaraan sudah tak laik jalan dan kaca filmnya melebihi 70% itu antara lain kondisi remnya yang tidak baik, tidak lulus uji emisi hingga kondisi bodi kendaraan yang buruk.(api)
Dishub DKI copot kaca film 2.228 angkutan umum
JAKARTA: Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindak 2.228 angkutan umum yang menggunakan kaca film pada jendelanya selama dua pekan pada 18-30 Septermber 2011.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan tindakan terhadap angkutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sekretariat Redaksi
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium