Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa ASEI vs ICB Bumiputera berlanjut

JAKARTA: Perkara gugatan antara PT Bank ICB Bumiputera dengan PT Asuransi Ekspor Indonesia terkait klaim asuransi senilai US$659.140 memasuki agenda jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muhammad Sjahadat Arifin, salah satu kuasa hukum PT Asuransi

JAKARTA: Perkara gugatan antara PT Bank ICB Bumiputera dengan PT Asuransi Ekspor Indonesia terkait klaim asuransi senilai US$659.140 memasuki agenda jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muhammad Sjahadat Arifin, salah satu kuasa hukum PT Asuransi Ekspor Indonesia, mengungkapkan ASEI tidak mau membayarkan klaim yang diajukan oleh Bumiputera karena klaim tersebut tidak memenuhi ketentuan yang disepakati dalam polis. "Sesuai polis, risiko yang ditanggung adalah kerugian penggugat yang disebabkan kegagalan importir atau pembeli untuk melunasi kewajiban kepada eksportir atau penjual, dikarenakan risiko komersial dan politik," ujarnya ketika ditemui Bisnis seusai sidang hari ini. Adapun, risiko komersial yang dapat diklaim penggugat harus dikarenakan oleh dua hal. Pertama, terjadi ingkar janji antara importir dan eksportir yang menimbulkan kerugian bagi penggugat. Kedua, adalah apabila importir dinyatakan pailit Dalam gugatan itu yang bertindak sebagai importir adalah perusahaan Amerika Durasafe (tergugat III), sementara yang bertindak sebagai eksportir adalah PT Abergumi Medical (tergugat II). Keduanya terlibat kerjasama ekspor impor sarung tangan.Namun dalam klaim yang diajukan Bumiputera, tambah Sjahadat, tergugat II sebagai ekportir telah mengambil hak penggugat dengan memerintahkan importir untuk melakukan pembayaran langsung kepada tergugat II.Artinya, pembayaran telah dilakukan oleh tergugat III kepada tergugat II. Bank of the West selaku collecting bank juga telah berusaha memberikan konfirmasi kepada Bumiputera bahwa tagihan telah diselesaikan oleh Durasafe dengan menyerahkannya langsung kepada PT Abergumi. Sementara itu, Hamud M. Balfas, kuasa hukum Bank ICB Bumiputera Tbk, tetap bersikukuh klaim yang mereka ajukan sudah sesuai dengan ketentuan polis yang disepakati bersama. Hingga saat ini tergugat III belum melunasi pembayaran terhadap Bumiputera."Tidak mungkin tergugat III sudah melakukan pembayaran, wesel aslinya saja masih ada di kami dan belum diambil oleh tergugat III, kalau dia sudah membayar pasti weselnya akan diminta supaya pihak kami tidak melakukan double penagihan," ujarnya ketika dihubungi Bisnis lewat sambungan teleponnya. Jawaban yang diberikan oleh pihak tergugat, paparnya, juga tidak disertai dengan bukti yang nyata. Penggugat tidak menyertakan bukti pada beberapa poin yang diajukan dalam jawaban tersebut.Pada mulanya, Bumiputera dan ASEI terlibat perjanjian kerja sama polis asuransi pembiayaan tagihan ekspor, dimana penggugat sebagai tertanggung dan tergugat I sebagai penanggung. Penggugat lewat cabangnya di Surabaya memberikan fasilitas L/C dan negosiasi wesel eskpor kredit pada PT Abergumi Medical (tergugat II).Fasilitas L/C tersebut nilainya sebesar US$659.140. Dana ini digunakan untuk kepentingan modal dan pembelian bahan baku sarung tangan yang dibeli oleh perusahaan Amerika Durasafe (Tergugat III).Yang terjadi hingga kini tergugat III belum melunasi wesel tergugat II, sehingga Bumiputera mengalami kerugian. Penggugat mengklaim wesel ini termasuk dalam pertanggungan ASEI, namun ASEI menolak klaim dengan alasan klaim tidak memenuhi persyaratan. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper