Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolda: Elnusa dan Bank Mega saling tutupi kesalahan

JAKARTA: Kepolisian Daerah Metro Jaya menilai banyak kejanggalan pada kasus dugaan pembobolan dana PT Elnusa Tbk di Bank Mega cabang Jababeka.

JAKARTA: Kepolisian Daerah Metro Jaya menilai banyak kejanggalan pada kasus dugaan pembobolan dana PT Elnusa Tbk di Bank Mega cabang Jababeka.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman menyikapi banyaknya versi pendalaman kasus ini lantaran masing-masing pihak menutupi kesalahan. Manajemen Bank Mega belum mengakui adanya keterlibatan pegawainya pada kasus ini meski telah mencopot jabatan IHD, kepala Bank Mega cabang Jababeka. Sementara Elnusa tetap pada statement bahwa dana depositonya hilang saat didepositokan di Bank Mega cabang Jababeka. Sutarman mengatakan, semua pihak yang merasa bersalah pasti menutupi kesalahannya dengan cara masing-masing. "Polisi tetap akan meneliti kasus per kasus berdasar bukti-bukti dan keterangan dari saksi dan tersangka yang diperoleh," katanya, di Mabes Polri, hari ini.Sementara itu, tim penyidik Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Ekonomi Khusus Polda Metro Jaya akan melanjutkan pengembangan pemeriksaan pada seluruh dana PT Elnusa yang tercatat di sejumlah bank.Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Diteksus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arismunandar, mengatakan pemeriksaan akan terus dikembangkan pada seluruh rekening Elnusa di sejumlah bank. "Pemeriksaan akan terus dilakukan, namun pada saat ini yang ditemukan hanya di Bank Mega," katanya.Berdasarkan kronologi kasus yang dirilis Polda Metro Jaya, SAN sebagai Direktur Keuangan Elnusa menyerahkan proses pencairan dana terhadap lima tersangka lainnya. Kepala Bank Mega cabang Jababeka, IHD menulis nilai nominal dan mendistribusikan uang itu ke ICL, direktur PT Discovery. Sedangkan tersangka TZS yang memalsukan tanda tangan. "Selain menjabat sebagai direktur Discovery, ICL adalah pemilik PT Harvestindo Asset Management."Tim penyidik Fismondev Diteksus Polda Metro Jaya telah menetapkan SAN yang tercatat sebagai Direktur Keuangan Elnusa, MAN, Kepala Bank Mega cabang Jababeka, ICL dan GUN, yang tercatat sebagai Direksi PT Discovery sebagai tersangka. Selebihnya RIC, yang tercacat sebagai broker dan ZUL yang berasal dari PT Har yang menjabat sebagai staf koleksi. Pada keseluruhan tersangka sudah dilakukan penahanan.Hingga saat ini, penyidik satuan Fismondev, telah menyita satu unit mobil Hummer H-3 dari tersangka. Selain itu, dana diduga untuk membeli empat unit mobil lain dari tersangka lain. Masing-masing mobil Honda Odyssey, Honda Jazz, mobil Toyota Fortuner dan Honda CRV, BMW X5 dan uang senilai Rp2 miliar plus US$34.000.Selain itu, penyidik berhasil menyita 19 barang bukti berupa tiga lembar legalisasi print out transaksi Bank Mega cabang pembantu Jababeka Bekasi atas nama Elnusa serta selembar fotokopi legalisasi formulir perubahan instruksi dan pencairan deposito pada 16 September 2009 dengan nominal Rp50 miliar atas nama Elnusa.Kemudian, satu lembar fotokopi legalisasi aplikasi pengiriman uang dalam dan luar negeri pada 16 September 2009 senilai Rp50 miliar atas nama Elnusa ke Discovery. Selanjutnya, selembar fotokopi bilyet Giro nomor GF 676253 tercatat pada 16 September 2009 senilai Rp50 miliar atas nama Elnusa, satu lembar fotokopi legalisir voucher debet pada 19 September dengan nominal Rp50 miliar atas nama Elnusa.Lebih lanjut, data penyidik merinci, telah menyita satu lembar fotokopi legalisasi formulir perubahan instruksi dan pencairan deposito per 6 Oktober 2009 dengan nominal Rp50 miliar atas nama Elnusa, satu lembar fotokopi legalisir bilyet giro No GF 676254 pada 6 Oktober 2009 nominal Rp50 atas nama Elnusa, juga selembar fotokopi legalisasi pengiriman uang dalam/luar negeri per 6 Oktober 2009 Rp50 miliar atas nama Elnusa ke rekening Discovery. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper