Ketua ADPLK Nicky Teng mengatakan industri dana pensiun (dapen) memiliki sejumlah keuntungan salah satunya adalah insetif pajak yang tidak diperoleh jika dibandingkan dengan investasi lainnya.
Dengan adanya keringanan pajak yang maksimal hanya 5% itu maka diharapkan tahun ini bisa tumbuh lagi, katanya di Jakarta, hari ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun dan Tunjangan Hari Tua.
PP ini memotong tarif pajak yang dikenakan atas manfaat lebih pensiun. Saat ini hanya uang manfaat pensiun dengan nilai Rp50 juta ke atas yang kena pajak, sementara di bawah Rp50 juta 0%. Tarif ini juga lebih rendah menjadi hanya 5% dari sebelumnya progresif dari 15% hingga 25%.
Aset DPLK (di luar aset dana pensiun pemberi kerja) sepanjang tahun lalu mencapai Rp18 triliun naik dari aset 2009 sebesar Rp14,8 triliun. DPLK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. Program yang dijalankan hanya program pensiun iuran pasti.(api)