Dengan penyerahan tersebut, penyidikan atas satu tersangka yang berinisial SL yang menjabat sebagai Tax Manager AGG telah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengungkapkan penyerahan satu orang tersangka tersebut dilakukan oleh Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) pada 21 Desember 2010.
"Ditjen Pajak mengucapkan rasa syukurnya karena penyidikan kasus penggelapan AAG ini telah mengalami kemajuan," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis, Jumat.
Kasus penyidikan dugaan tindak pidana pajak group perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto tersebut telah memakan waktu selama 4 tahun.
Sebelumnya, dalam kasus ini sempat ditetapkan ada 11 tersangka, namun kemudian kejaksaan menyatakan tiga tersangka dimajukan terlebih dahulu karena sudah memenuhi unsur tindak pidana umum.
Selama proses penyidikan, kesemua tersangka yang diproses tidak dilakukan penahanan karena kesemuanya dianggap kooperatif dan tidak berniat menghilangkan barang bukti. "Mudah-mudahan segera diikuti dengan penyerahan tersangka lainnya ke Kejaksaan," ujar Iqbal.