Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Korporasi: KPK Berharap Penanganan Kasus Selesai Kurang Dari 1 Tahun

KPK berharap ke depan penanganan sebuah kasus korupsi korporasi dapat selesai dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif setuju bahwa korupsi korporasi dapat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat banyak.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK berharap ke depan penanganan sebuah kasus korupsi korporasi dapat selesai dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.

Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif setuju bahwa korupsi korporasi dapat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat banyak.

Meskipun begitu, saat ini lembaga antikorupsi tersebut belum memiliki aturan tertulis mengenai jangka waktu penyelesaian pengusutan sebuah kasus korupsi korporasi.

"KPK belum memiliki aturan tertulis mengenai jangka waktu penyelesaian pengusutan sebuah kasus, dalam hal ini korupsi korporasi," ujar Laode di KPK, Kamis (22/11/2018).

Terkait hal tersebut, Laode menilai KPK perlu bekerja sama dengan pihak pengadilan.

Menurutnya, korupsi korporasi dapat memberikan dampak pengaruh terhadap masyarakat banyak

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga kasus dengan menempatkan korporasi sebagai tersangka.

Kasus pertama, korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Duta Graha Indah (berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering) tahun 2017.

Kasus kedua, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, ditetapkan sebagai tersangka April 2018. Terakhir, PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada beberapa hal yang diperhatikan KPK terkait korupsi korporasi, yaitu:

  • Kebiasaan menyuap atau berbuat curang dalam perusahaan. Apakah hal tersebut hanya insiden atau kebiasaan yang berulang.
  • Kemudian dampaknya. Apakah hanya lingkup kecil perusahaan atau berdampak luas
  • Komitmen atasan atau aturan yang melarang terjadinya penyuapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper