Bisnis.com, JAKARTA – Amerika Serikat meminta Organisasi Dagang Dunia atau WTO untuk melakukan investigasi pada kemungkinan pelanggaran terkait dengan kebijakan properti intelektual China, hal yang selama ini digunakan Presiden AS Donald Trump untuk mencari pembenaran atas keputusannya melakukan perang dagang.
Aksi tersebut semakin memperkeruh konflik antar kedua negara dengan perkonomian teratas di dunia dan membuat WTO terdesak untuk memutuskan bahwa kebijakan China adalah ilegal. AS sudah menjatuhkan tarif kepada barang China senilai US$250 miliar dan mengancam akan mengenakan tarif pada seluruh impor China.
Dalam keluhannya, pihak AS menyebutkan bahwa regulasi China telah melanggar undang-undang dalam kesepakatan WTO terkait dengan aspek-aspek dagang pada hak properti intelektual, yang menjadi pedoman internasional dalam pembuatan kebijakan di seluruh dunia.
Dalam keluhannya, pihak AS menyebutkan bahwa China terlihat telah melanggar aturan WTO dengan mengabaikan pemegang hak paten luar negeri, termasuk pada perusahaan AS, yang memiliki hak paten dan berhak melarang China untuk melanjutkan penggunaan teknologi setelah izin kontraknya berakhir.
“China juga melanggar aturan WTO dengan memaksakan ketentuan kontrak yang merugikan dan mendiskriminasi perusahaan asing yang diimpor,” ujar Steven Mnuchin, Menteri Keuangan AS, dikutip dari Bloomberg, Sabtu (20/10/2018).
Aturan WTO melarang anggotanya untuk memberikan perlakuan kurang menguntungkan bagi entitas asing dibandingkan dengan entitas domestik. Permintaan untuk membentuk panel perselisihan di WTO menjadi langkah ke dua dalam proses penyelesaian perselisihan.
Berdasarkan aturan WTO, China dapat memblokir permintaan awal untuk pembentukan panel perselisihan WTO tetapi tidak dapat melakukannya untuk kedua kalinya, yang berarti penyelidikan WTO dapat dimulai secepatnya pada bulan depan.