Bisnis.com, JAKARTA – Masih ingatkah Anda dengan kasus kebakaran ruang terapi oksigen hiperbarik Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo Maret 2016? Peristiwa yang menewaskan empat orang itu berlanjut di ranah perdata dan kasusnya telah sampai di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus kebakaran pada 14 Maret 2016 itu sendiri menewaskan Edy Suwardi Suryaningrat, dokter Dimas Qadar Raditiyo, Irjen Pol.(Purn) Abubakar Nataprawira dan anggota DPD RI dan Ketua Umum PGRI Sulistiyo.
Edy Suwardi dan Dimas Qadar merupakan ayah dan anak. Ahli waris keduanyalah yang mengajukan gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diputus oleh majelis hakim pada 20 Juni 2017. Dalam gugatannya itu menyertakan Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I, Kepala Staff Tni Angkatan Laut RI sebaga tergugat II, dan RSAL Dr. Mintohardjo sebagai tergugat III.
Dalam putusan Nomor : 465/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, pengadilan menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan para penggugat (Susilowati dan Moch. Iqbal Hassarief) untuk sebagian. Hakim menyatakan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diharuskan membayar kerugian immateriel Rp1,2 miliar.
Perkaranya berlanjut ke tingkat banding karena para pihak yang bersengketa tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat itu. Perkara yang terdaftar dengan Nomor. 271/Pen/Pdt/2018/PT.DKI itu pun diputus pada 19 Juli 2018 dan dibacakan 23 Juli.
Batik Muncul Lagi di New York Fashion Week
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.465/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 20 Juni 2017 yang dimohonakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Tinggi Abid Saleh Mendrofa yang didampingi hakim anggota Heru Iriani dan Hanizah Ibrahim Mallombasang, seperti Bisnis kutip dari salinan putusan, Rabu (12/9/2018).
Baca Juga
Hakim juga menghukum para pembanding juga terbanding semula para terggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.
Majelis hakim PT DKI menyatakan pertimbangan dan kesimpulan yang telah diambil oleh judex factie tingkat pertama dalam mengadili tentang pokok perkara sudah benar dan tepat, karena telah didasarkan pada fakta-fakta hukum yang telah terbukti di persidangan baik dari jawab-menjawab para pihak maupun alat-alat bukti yang diajukan.
Di tengah proses hukum itu telah ada upaya perdamaian, sayangnya tidak terkonfirmasi oleh para pihak, sehingga hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkannya.
Surat soal adanya perdamaian tertanggal 15 Februari 2018 dikirim salinannya oleh kuasa hukum tergugat dengan suratnya pada 25 April 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tingggi DKI Jakarta pada 30 April.
Ada tiga alasan kenapa maelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memasukkan perdamaian itu sebagai pertimbangan dalam putusannya.
- Yang mengirim copy surat perdamaian tersebut hanya pihak tergugat melalui kuasanya;
- Perdamaian tersebut bukan dilakukan di hadapan Pejabat Umum antara lain Notaris;
- Kedua pihak yang berperkara telah dipanggil untuk menghadap sidang majelis hakim tingkat banding melalui surat Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masing-masing tanggal 6 Juli 2018 untuk sidang tanggal 12 Juli 2018 dan tanggal 12 Juli 2018 untuk sidang tanggal 19 Juli 2018, ternyata kedua pihak tidak memenuhi panggilan tersebut;