Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hary Tanoe Kirim Surat ke Jusuf Kalla, Apa Isinya?

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) masih menunggu kesediaan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk dicalonkan sebagai pendamping Joko Widodo dalam Pemilihan Umum Presiden 2019.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kedua kiri) melambaikan tangan saat mendaftarkan partainya ke KPU Pusat di Jakarta, Senin (9/10). Partai Perindo secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kedua kiri) melambaikan tangan saat mendaftarkan partainya ke KPU Pusat di Jakarta, Senin (9/10). Partai Perindo secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24,com, JAKARTA — Partai Persatuan Indonesia (Perindo) masih menunggu kesediaan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk dicalonkan sebagai pendamping Joko Widodo dalam Pemilihan Umum Presiden 2019.

Pengusungan Jusuf Kalla secara formal dibutuhkan sebagai alat bukti bagi Perindo dalam perkara pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan adanya dukungan formal, kedudukan hukum Perindo dalam permohonan bisa semakin jelas.

Fungsionaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky K. Margono mengatakan bahwa surat pencalonan resmi telah dikirimkan kepada Wapres JK. Surat tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum DPP Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

“Kami mengajukan surat, menanyakan ‘apabila Perindo mengajukan Bapak sebagai calon wapres apakah bersedia?’. Sudah diterima staf Pak JK,” katanya usai sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Ricky mengatakan surat tersebut telah diserahkan pula kepada panitera MK sebagai alat bukti perkaranya. Meski demikian, surat balasan dari JK belum diterima oleh Perindo. “Belum tahu jawabannya apa.”

Dukungan resmi kepada JK menjadi salah satu poin perbaikan perkara Perindo di MK. Ricky, yang juga menjadi kuasa hukum partainya itu, mengatakan pasangan Jokowi-JK akan diusulkan kepada gabungan partai politik peserta pemilu.

“Hasil Rapat Pimpinan Nasional kami jelas mendukung Pak Jokowi. Dengan maju bersama Pak JK permintaan dari Perindo agar kondusif,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta Perindo mempertegas dukungannya kepada JK guna memperkuat dalil kerugian konstitusional pemohon. Pasalnya, dalam berkas permohonannya Perindo hanya menyatakan tengah mempertimbangkan mengusung JK sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Jokowi.

JK terganjal maju dalam Pilpres 2019 mengingat pria asal Makassar itu telah dua periode menjadi RI-2. Perindo lantas menggugat Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 169 huruf n mengatur calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.

Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.

Perindo mengklaim eksistensi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan kerugian konstitusional sebagai pengusung Jokowi-JK. Karena itu, parpol bernomor urut 9 itu meminta MK membatalkan frasa ‘tidak berturut-turut’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper