Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Perusahaan Minyak Global Minta Pengadilan New York Cabut Gugatan

Sekelompok perusahaan minyak terbesar di dunia meminta kepada hakim Pengadilan New York Selatan (Manhattan) untuk mencabut gugatan dari Pemerintah Kota New York atas perkara perubahan iklim.
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, JAKARTA – Sekelompok perusahaan minyak terbesar di dunia meminta kepada hakim Pengadilan New York Selatan (Manhattan) untuk mencabut gugatan dari Pemerintah Kota New York atas perkara perubahan iklim.

Kelompok perusahaan itu yakni, ConocoPhilips, Exxon Mobil Corp, Chevron Corp, BP Plc dan Royal Dutch Shell Plc digugat oleh Pemkot New York agar bertanggung jawab atas pemanasan global yang dilayangkan ke pengadilan, pada Januari lalu.

Pemerintah Kota New York dalam gugatannya menyebutkan tindakan perusahaan-perusahaan minyak tersebut telah mengganggu publik dan kesejahteraan masyarakat.

Ted Boutrous, pengacara Chevron mengatakan bahwa untuk memecahkan atau mengatasi pemanasan global adalah melalui solusi global tidak melalui pengadilan.

“Pengacara-pengacara di New York mencoba membangun gugatan baru, luar biasa yang akan mengatur perilaku seluruh dunia. Perusahaan-perusahaan menanyakan efek gas rumah kaca terhadap lingkungan dengan pertimbangan di bawah UU federal bukan hukum gangguan publik New York,” kata Ted dari laporan Bloomberg, Kamis (14/6/2018).

Dalam gugatan ini, Pemkot New York menggunakan UU negara bagian untuk menuntut lima perusahaan besar listrik tersebut.

Pengadilan menemukan bahwa kasus gugatan lima perusahaan itu menggunakan UU Udara Bersih federal bukan dengan hukum gangguan publik.

Gangguan publik adalah konsep hukum yang telah lama digunakan untuk melawan ancaman terhadap komunitas a.l seperti rumah pelacuran, sarang narkoba, tempat pembuangan limbah berbahaya beracun, penggunaan lahan orang lain yang tidak masuk akal, invasi ilegal properti.

Pengacara dari Pemkot New York Matthew Pawa menolak gagasan bahwa New York dituduh menyalahgunakan hukum untuk menuntut perusahaan.

“Kami meminta anda untuk menerapkan hukum yang sangat lama pada fakta-fakta baru,” kata dia kepada Keenan.

Sementara itu, hakim John Keenan belum berbicara terkait jadwal keputusan atas permintaan perusahaan-perusahaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper