Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Faktur Pajak

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan faktur pajak tahun 2007-2013. Spindik diterbitkan untuk menjerat pihak swasta sebagai tersangka.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan faktur pajak tahun 2007-2013. Spindik diterbitkan untuk menjerat pihak swasta sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan Sprindik tersebut adalah Sprindik umum yang dikeluarkan pada akhir April 2018.

Dia menjelaskan alasan pihaknya mengeluarkan Sprindik baru itu karena ditemukan fakta penyidikan baru saat melakukan pemeriksaan dua tersangka sebelumnya yaitu mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya.

"Kali ini kami akan memburu dari pemberi suapnya. Ini kan baru Sprindik Umum, jadi belum ada nama tersangkanya. Tunggu ya, kami akan bekerja secara profesional untuk menangani kasus ini," tuturnya, Senin (4/6/2018).

Dia memastikan Kejaksaan Agung akan menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut, selama ada fakta hukum yang ditemukan oleh tim penyidik. Menurutnya, tim penyidik akan mengungkap pemberi suap dan penerima suap dalam kasus itu, namun dia mengaku penyidik masih mendalami kasus tersebut.

"Jadi kalau ada penerima suap dan pemberi suap tentu akan dipidana. Tugas penyidik hari ini adalah mengumpulkan barang bukti, itu saja. Jadi tunggu ya," katanya.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal pada saat mantan PNS Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Jakarta Selatan, Jajun Junaedi diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari sejumlah perusahaan. Suap tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui perantara selama periode Januari 2007-November 2013.

Perantara itu di antaranya adalah security perumahan, tukang jahit, office boy Kantor Pelayanan Pajak. Selama kurun waktu itu para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14 miliar.

Sementara itu, untuk kasus restitusi pajak PT Mobile 8-Telecom, Warih tidak mau banyak berkomentar. Dia meminta masyarakat bersabar, karena Kejaksaan Agung akan terus menyelesaikan kasus tersebut. Sejak 2015, belum ada satu pun tersangka dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8-Telecom.

"Nantilah, sabar dulu. Kami sedang bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, pada kasus tersebut, Kejaksaan Agung menduga ada pengurangan nilai wajib pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Kasus PT. Mobile 8-Telecom merugikan negara sebesar Rp7,9 miliar dan diduga melibatkan mantan Komisaris Utama Ramayana Lestari Sentosa Paulus Tumewu.

Namun, saat kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan, muncul surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang meminta kasus itu dihentikan pada 31 Oktober 2005, karena Paulus sudah membayar semua kewajiban denda sebesar Rp39,9 miliar.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung masa itu Darmono berencana menyidik ulang kasus tersebut dengan tim penyidik yang baru. Namun perkembangan kasus itu sudah tidak ada lagi sampai saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper