Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menilai perkara dugaan pidana penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sangat layak diajukan ke persidangan, meski penyidik Bareskrim Polri hingga kini belum memperoleh sertifikat tersebut sebagai barang bukti.
“Kalau bicara layak atau tidak, perkara itu sangat layak. Makanya Kejagung memberi petunjuk ke penyidik untuk melampirkan sertifikat PT GWP sebagai barang bukti,” kata sumber di Kejagung yang mengetahui penanganan berkas perkara tersebut, Rabu (30/5/2018).
Menurutnya, harusnya penyidik sudah tidak menghadapi kendala apapun untuk memperoleh dokumen asli rangkaian sertifikat PT GWP yang sudah berhasil dipastikan berada di kantor pusat PT Bank China Construction Bank Indonesia (Bank CCB), yang terletak di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta.
“Saya dengar PN Jaksel sudah mengeluarkan penetapan izin penyitaan sesuai permintaan penyidik Bareskrim. Jadi apa lagi kendalanya?,” tanyanya.
Kejagung, katanya, berharap penyidik segera menuntaskan pemberkasan dengan melampirkan sertifikat PT GWP, sehingga perkara itu segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan izin penyitaan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim yang tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel tertanggal 29 Maret 2018.
Izin itu akan digunakan untuk menyita dokumen asli sertifikat PT GWP yang berada di Bank CCB.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2018, tim penyidik Bareskrim menggeledah kantor Bank CCB Indonesia di Equity Tower untuk mendapatkan rangkaian tiga SHGB dan dua sertifikat hak tanggungan PT GWP. Penyidik berhasil menemukan dan memastikan bahwa rangkaian dokumen asli sertifikat tersebut berada di Bank CCB.
Namun, saat itu manajemen Bank CCB menolak menyerahkan rangkaian sertifikat tersebut dengan alasan penyidik tidak membawa izin penyitaan dari pengadilan. Akhirnya, penyidik memohon PN Jaksel untuk memberikan izin penyitaan.
Boyamin Saiman, praktisi hukum yang juga Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menilai penyidik Bareskrim mestinya tinggal melaksanakan izin penyitaan yang diberikan PN Jaksel.
“Izin dari PN Jaksel itu sama dengan perintah undang-undang. Jadi tinggal dilaksanakan saja demi kepastian hukum,” katanya.
MAKI selama ini memantau proses penegakan hukum perkara penggelapan sertifikat PT GWP, karena menilai kasus ini bernuansa politis dan melibatkan mafia tertentu.
Dokumen asli sertifikat PT GWP diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara penggelapan sertifikat PT GWP dengan tersangka Priska M. Cahya (karyawan Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk/kini Bank CCB).
Penyidik Bareskrim telah menyerahkan berkas kasus itu kepada Kejagung, namun dikembalikan dengan petunjuk untuk melengkapi berkas dengan menyertakan dokumen asli sertifikat PT GWP.
Kasus itu bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP terkait dugaan penggelapan sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.