BIsnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung meminta KPK membenahi internal institusinya sebelum minta tambahan Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung. Disebutkan bahwa ada pimpinan KPK yang justru tidak menginginkan Jaksa hadir di KPK.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengungkapkan Kejagung sampai saat ini telah menugaskan sebanyak 80 JPU untuk membantu lembaga anti rasuah itu menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi di Tanah Air. Tetapi menurutnya, ada pimpinan KPK yang tidak menghargai kehadiran JPU, bahkan kehadiran JPU selalu dipermasalahkan oleh pimpinan KPK tersebut.
"Jadi sebaiknya sebelum minta tambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK benahi dulu internalnya. Saya mendengar di sisi lain ada pihak di internal KPK sendiri yang justru tidak menghendaki itu [penambahan JPU]. Ini yang saya harapkan agar KPK selesaikan masalah internalnya dulu," kata Jaksa Agung, Rabu (30/5/2018).
Prasetyo menegaskan bahwa Kejagung akan mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti hal tersebut dengan cara memanggil semua JPU dari KPK untuk mendiskusikan apa yang terjadi selama ini di KPK dan sikap pimpinan KPK terhadap JPU selama ini.
Menurutnya, rencana KPK untuk mengambil alih tugas JPU dari unsur selain Kejaksaan adalah kesalahan, karena sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, disebutkan Penuntut Umum KPK adalah Jaksa yang berasal dari Kejaksaan.
"Kalaupun KPK mau mengambil alih tugas Penuntut Umum, berarti yang salah Undang-Undangnya. Tapi apa iya, Undang-Undang yang salah? Kan di UU KPK sendiri juga telah disebutkan bahwa Penuntut Umum adalah Jaksa dan dari Kejaksaan," kata Jaksa Agung.