Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung didesak untuk segera menyita aset para obligor yang telah menikmati dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga triliunan agar dapat mengganti kerugian negara atas kasus itu.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia Muzakkir mendesak Kejaksaan Agung untuk transparan dan mengumumkan kepada publik nama-nama obligor yang sudah melunasi dan belum melunasi uang pengganti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sebanyak 48 bank komersial.
Menurut Muzakkir, para obligor yang kasusnya telah diputus pengadilan, harus segera membayar denda dan uang penganti sesuai hasil korupsi yang dikeruk dari negara pada 1998.
"Kalau sudah diputus pengadilan ya harusnya obligor ini membayar uang pengganti beserta bunganya. Kalau tidak mau membayar, pihak Kejaksaan bisa menyita aset mereka hingga kerugian negara bisa diganti dari penyitaan aset obligor itu," tuturnya, Selasa (28/5).
Sementara itu, obligor yang sudah membayar uang pengganti pada kasus BLBI tersebut dibebaskan atau tidak dituntut secara hukum. Namun, dia menjelaskan sampai saat ini masih banyak obligor yang korupsi hingga triliunan tetapi belum tersentuh oleh pihak Kejaksaan.
"Makanya Kejaksaan Agung harus transparan pada kasus ini. Siapa-siapa saja yang sudah membayar uang pengganti, agar publik tahu. Jangan sampai kasus yang merugikan negara hingga triliunan ini didiamkan saja," katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah kasus yang belum dieksekusi uang pengganti pada kasus BLBI antaranya adalah:
1. Kasus Korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) yang merugikan negara Rp1,9 triliun pada 1992-1996. Para terpidana dalam kasus ini adalah Hendra Rahardja dengan pidana penjara seumur hidup, Eko Edi Putranto dengan pidana penjara 20 tahun dan Sherny Kojongian dengan pidana penjara 20 tahun serta harus membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp1,9 triliun.
2. Kasus korupsi Bank Umum Sertivia yang telah melibatkan terpidana obligor David Nusa Wijaya. Sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,29 triliun dan denda sebesar Rp30 juta.
3. Kasus korupsi Bank Surya yang menjerat terpidana mantan Direktur Utama Bank Surya yaitu Adrian Kiki Ariawan dan Wakil Direktur Utama Bank Surya Bambang Sutrisna yang dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp1,5 triliun.
4. Kasus korupsi obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjerat terpidana Sjamsul Nursalim. Terpidana itu diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp4,758 triliun karena menghilangkan uang negara sebesar Rp27 triliun.