Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KUHP Ditargetkan Selesai Agustus

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji DPR akan segera mengesahkan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kado pada perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 mendatang.
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji DPR akan segera mengesahkan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kado pada perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 mendatang.

"Kami melaporkan kepada Presiden pembahasan RUU KUHP sudah memasuki tahapan akhir. DPR bertekad mengesahkan RUU KUHP pada bulan Agustus mendatang," ujar Bamsoet dalam keterangan resminya, Selasa (29/5/2018).

Bamsoet menegaskan, pengesahan RUU KUHP akan menjadi peletak dasar bagi pembangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.

Pasalnya, selama ini RUU KUHP yang digunakan masih merupakan produk warisan kolonial Belanda.

"Dengan disahkannya RUU KUHP maka kita telah sukses menjalankan misi dekolinisasi KUHP peninggalan kolonial. Akan ada demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana. Ini sejarah baru bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia," ujar Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III ini memaparkan, pembahasan RUU KUHP sudah berlangsung sejak DPR periode 2009-2014.

Namun karena tidak berhasil diselesaikan dan DPR tidak mengenal sistem legislasi warisan, maka pembahasan RUU KUHP harus dimulai lagi dari awal oleh DPR periode 2014-2019.

"Pengesahan RUU KUHP merupakan bukti nyata bagaimana DPR RI selalu konsisten dan bekerja keras dalam menjalankan fungsi legislasi. Malu rasanya jika setelah 73 tahun merdeka, kita masih mengandalkan KUHP warisan kolonial," papar Bamsoet.

Adapun pembahasan RUU KUHP sudah dimulai sejak tahun 1981 yang ditandai dengan dibentuknya Tim Pengkajian untuk melakukan pembaharuan terhadap KUHP.

Setelah hampir empat dekade pembahasan, baru pada DPR periode 2014-2019 RUU KUHP bisa diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper