Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI, Anggota DPR: Usut Semua yang Terlibat!

Para pejabat yang diindikasikan terlibat kasus di masa lalu diminta untuk diusut keterlibatannya, seperti kasus surat keterangan lunas (SKL) Sjamsul Nursalim.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Para pejabat  yang diindikasikan terlibat kasus di masa lalu diminta untuk diusut keterlibatannya, seperti kasus surat keterangan lunas (SKL) Sjamsul Nursalim.

Menteri Keuangan saat itu dinilai sebagai pihak yang seharusnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Kasus yang menempatkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa itu, dinilai berkaitan dengan wewenang Menteri Keuangan.

“Tidak apa-apa jika Menteri Keuangan juga diperiksa [oleh KPK],” kata anggota DPR Lili Asdjudiredja menjawab pertanyaan seputar kasus yang menimpa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (21/5/2018).

Menurut politisi senior Partai Golkar itu, Kementerian Keuangan memiliki wewenang strategis dan taktis untuk memutuskan banyak aspek tentang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Perlu ditelusuri lebih lanjut [oleh KPK] siapa-siapa saja yang terlibat,” ujar Lili.

Selain itu, Lili juga berpendapat, ada kemungkinan kasus Syafruddin Temenggung ini sebenarnya masuk ranah hukum perdata. Sebab, secara materi, perkara itu berkaitan dengan kredit para petani plasma yang dijamin oleh Dipasena, yang memiliki perjanjian dengan BDNI. “Bisa saja ini kasus perdata,” kata Lili.

SKL untuk Sjamsul Nursalim diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Menteri Keuangan saat itu adalah Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Mengenai utang petambak Dipasena, BPPN telah menyerahkan aset perusahaan tersebut kepada Kementerian Keuangan pada saat BPPN dibubarkan pada 2004.

Nilai aset itu sebesar Rp4,8 triliun yang dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun pada 2007, Menkeu dan PPA menjual aset itu pada harga Rp220 miliar.

Syafruddin Temenggung saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper