Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI, Yusril Bilang KPK Salah Orang

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa terjadi error in persona terkait kasus yang menjerat kliennya itu dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa terjadi "error in persona" terkait kasus yang menjerat kliennya itu dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Jadi, tuntutan terhadap Syafruddin ini "eror in persona" jadi salah orang sebenarnya, karena ini sangat penting diketahui oleh masyarakat ya yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan, tahanan dan ke penuntutan bukan beliau bukan Pak Syafruddin Temenggung ini," kata Yusril di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Namun, Yusril tidak mau membeberkan siapa yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kan tuduhannya Pak Syafruddin ini mengapa menerbitkan SKL kepada Sjamsul dan karena itu beliau diperiksa kemudian ditahan dan akan dibawa ke pengadilan, padahal kasusnya tidak seperti itu. Beliau telah menjalankan segala tanggung jawabnya sesuai dengan keputusan dari KKSK dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

"Persoalan Pak Sjamsul Nursalim dengan kasusnya sekarang ini diperiksa sebenarnya dua hal yang sama sekali berbeda jadi kalau Pak Sjamsul Nursalim itu sebagai "stakeholder" dari BDNI itu sudah melakukan segala kewajibannya untuk melunasi hutang-hutangnya," tuturnya.

Kasus BLBI, Yusril Bilang KPK Salah Orang

Persoalan kedua, Yusril menyatakan KPK teleh keliru menafsirkan bahwa utang petambak plasma PT Disapena Citra Darmaja dijamin oleh mantan pemegang saham Bank BDNI atau Sjamsul Nursalim dalam hal ini.

"Jadi, sebagai petani plasma yang dijamin oleh PT Dipasena dan yang mana itu ada satu perjanjian penjaminan antara PT Dipasena dengan para petani tambak dan BDNI. Jadi, kalau misalnya petani tidak dapat membayar utang-utangnya kepada BDNI maka yang membayar adalah. PT Dipasena sebagai penjamin bukan Sjamsul Nursalim sebagai "stakeholder" dari BDNI," ujarnya.

Tahap Tuntutan

Untuk diketahui, KPK pada Rabu (18/4/2018) resmi melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Syafruddin.

"Jadi mungkin KPK salah memahami persoalan ini. Itu yang akan kami kemukakan di Persidangan dengan menunjukkan fakta-faka, bukti-bukti dan juga akan memanggil para ahli sehingga kasus ini terungkap dengan jelas dengan benar dan tidak terjadi kesalahpahaman sehingga Pak Syafruddin ini dituntut ke Pengadilan," kata Yusril.

KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017.

Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Kasus BLBI, Yusril Bilang KPK Salah Orang

Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kerugian

Dalam perkembangannya, berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi Rp4,58 triliun.

KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Kasus BLBI, Yusril Bilang KPK Salah Orang

Dari hasil audit investigatif BPK itu disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri atas Rp1,1 triliun yang dinilai "sustainable" dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.Budi Suyanto


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper