Kabar24.com, MEDAN - Kementerian Perdagangan mewajibkan mulai 13 April 2018, seluruh pedagang beras di pasar rakyat menjual beras medium sesuai dengan harga eceran tertinggi.
"Untuk itu pelaku usaha diminta menyediakan dan menyalurkan beras medium ke pasar-pasar rakyat," ujar Sekjen Kemendag Karyanto Suprih di Medan, Selasa.
Dia yang didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sumut Alwin, mengatakan itu pada Rapat Koordinasi Ketersediaan Stok dan Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Menghadapi Puasa Ramadhan dan Lebaran 2018 di Sumut.
Menurut Karyanto, kalau harga beras medium masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET), maka pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan Bulog setempat untuk mengisi pasar-pasar rakyat.
Bulog mengisi pasar dengan beras stok dari pengadaan dalam negeri mau pun eks impor.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 57 Tahun 2017, untuk Sumut, HET beras medium Rp9.950 per kg dan premium Rp13.300 per kg.
"Pemprov Sumut dan semua provinsi lainnya di Indonesia harus bisa memenuhi kebutuhan, memperlancar distribusi dan menjaga kestabilan harga bahan pokok," katanya.
Pemerintah menargetkan tahun 2018, secara nasional, harga bahan pokok menjelang Puasa Ramadhan dan Idul Fitri bisa dipertahankan sebagus 2017 yang pada tahun itu harga stabil.
Kepala Perum Bulog Sumut Benhur Ngkaimi mengatakan bahwa Bulog menjual beras medium ke pedagang sebesar Rp8.600 per kg sehingga harga jual di pasar bisa di bawah HET.
"Sesuai instruksi Kemendag, Bulog Sumut sudah melakukan pendistribusian beras medium itu ke pasar baik secara langsung mau pun melalui mitra yakni distributor," ujar Benhur.
Sejak ada aturan Kemendag itu, Bulog sudah meluncurkan beras medium sekitar 20 ton lebih.
"Pengucuran beras medium ke pasar akan ditambah terus karena stok juga akan bertambah banyak dari 20 ribuan ton di awal pekan ini," katanya.
Pelaksana tugas Sekda Sumut Ibnu S Hutomo menyebutkankan, Pemprov Sumut melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah mengingatkan agar pelaku usaha industri dan distributor untuk memperkuat stok dan memperlancar distribusi bahan pokok serta tidak melakukan tindakan nakal menaikkan harga jual.
"Satgas Pangan dapat melakukan pengamanan dan memonitoring terhadap ketersediaan dan kelancaran arus distribusi logistik di gudang maupun di pedagang pasar," katanya.
Apabila faktanya terdapat hal-hal yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, maka Satgas Pangan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberi tindakan tegas sesuai dengan aturan.
Kemendag Wajibkan Pedagang Jual Beras Medium di Pasar
Kementerian Perdagangan mewajibkan mulai 13 April 2018, seluruh pedagang beras di pasar rakyat menjual beras medium sesuai dengan harga eceran tertinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Newswire
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
16 jam yang lalu