Bisnis.com, JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan delapan pekerja pabrik minuman beralkohol oplosan di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) yang diamankan pada Kamis (12/4) sebagai tersangka.
"Para pekerja telah diperiksa dan sekarang sudah berstatus sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kota Payakumbuh Kompol Basrial, di Payakumbuh, Minggu.
Para pekerja tersebut dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 204 KUHP, pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang Pangan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan.
Delapan pekerja itu adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45), dua di antaranya masih berstatus sebagai anak yaitu BS (17), C (17).
"Untuk dua anak itu masih dikaji untuk penerapan diversi, atau kebijakan lain sesuai dengan proses hukum yang belaku," katanya.
Sebelumnya, para pekerja itu diamankan polisi ketika melakukan penggerebekan sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang diduga menjadi tempat pembuatan minuman beralkohol oplosan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (12/4) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, berhasil mengamankan sekitar 6.000 botol minuman beralkohol yang siap edar.
Dari pemeriksaan tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut telah memproduksi minuman beralkohol dalam enam bulan terakhir.
Proses produksi di pabrik itu meliputi pengolahan bahan mentah, meracik, serta mengemas dengan kemasan yang mirip dengan tiga jenis merek minuman beralkohol.
Dalam sehari diketahui pabrik tersebut mampu menghasilkan sebanyak 850 botol minuman untuk dijual.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap peristiwa tersebut, termasuk memburu pemilik pabrik.
Untuk memproses peristiwa itu pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan, dan instansi terkait.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli bahan untuk dikonsumsi.
Delapan Pekerja Pabrik Miras Oplosan di Sumbar Jadi Tersangka
Delapan Pekerja Pabrik Miras Oplosan di Sumbar Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
1 jam yang lalu