Kabar24.com, DENPASAR—Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjanjikan akan menerbitkan pergub tentang penyandang disabilitas sebelum masa jabatannya berakhir, karena merupakan sebuah kewajiban.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara dalam hal ini pemerintah daerah. Saat ini Bali sudah memiliki Perda No.9/2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, tetapi petunjuk teknisnya belum ada.
“Salah satu kewajiban pemerintah adalah harus hadir dan memberikan dukungan semaksimal mungkin kepada penyandang disabilitas,” paparnya saat menerima perwakilan beberapa organisasi penyandang disabilitas, Selasa (6/3/2018).
Adapun beberapa perwakilan organisasi penyandang disabilitas yang datang seperti Yayasan Puspadi, Yayasan Pertuni, Yayasan Bunga Bali, HWDI, Yayasan NPC, Yayasan Bhakti Senang Hati, Bali Deaf Community, PPDI. Mereka menyampaikan beberapa harapan terkait implementasi Perda tersebut.
Pastika memastikan akan mendorong pengesahan Pergub sebelum masa jabatannya berakhir. Dia juga berharap organisasi penyandang disabilitas terus bergerak mengadvokasi kepentingan para penyandang disabilitas yang menurutnya sebagai gerakan yang mulia.
Provinsi Bali menurutnya sudah mendorong pendidikan inklusif, salah satunya dengan keberadaan siswi penyandang cacat di SMA Bali Mandara. Pastika juga masih berharap bisa memindahkan SLB yang ada di kawasan Lumintang Denpasar ke tempat yang lebih layak.
Direktur Puspadi Bali I Nengah Latra mengatakan sebagai daerah yang sudah memiliki Perda yang kompatibel dengan penyandang disabilitas serta daerah yang dikunjungi wisatawan, Bali masih menghadapi masalah keterbatasan akses untuk penyandang disabilitas. Dia berharap gubernur dapat mendorong pengesahan Pergub sebagai tindak lanjut Perda yang sudah ada.
Menurutnya, ada sembilan rancangan Pergub dan SK Gubernur tentang turunan Perda penyandang disabilitas yang sudah disusun tim. Pihaknya bersama dengan organisasi terkait sudah melakukan pertemuan sebanyak 95 kali dan melakukan sosialisasi rancangan pergub tersebut.
“Paling mendesak saat ini adalah pergub tentang keberadaan komite. Ini yang menjadi sorotan nasional,” ujarnya.