Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tugas Pansel KPPU Selesai Setelah Presiden Sodorkan 18 Nama Calon ke DPR

Dalam waktu 97 hari, Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan tugasnya dengan menyodorkan 18 nama yang direkomendasikan ke Presiden.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Kabar24.com, JAKARTA — Dalam waktu 97 hari, Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan tugasnya dengan menyodorkan 18 nama yang direkomendasikan ke Presiden.

Pansel menyebut proses seleksi berjalan dengan benar dan sesuai prosedur.

Ketua Pansel Calon Anggota KPPU Hendri Saparini mengatakan bahwa tugas seleksi calon anggota KPPU merupakan penugasan langsung dari Presiden kepada Pansel. Menurutnya, setelah 18 nama diserahkan ke Presiden, maka tugas Pansel telah selesai.

“Setelah itu adalah [wilayah] Presiden dan DPR. Bagaimana kalau DPR menolak itu sangat kami tidak harapkan, meski bukan wilayah kami,” tuturnya, Senin (5/3/2018).

Sejak terbentuk pada 8 Agustus 2017, Panitia Seleksi bekerja berdasarkan Kepres No.96/P Tahun 2017. Pansel berhasil menjaring 249 pelamar dan 225 orang yang lolos administrasi pada 25 September 2017. Selanjutnya 225 nama tersebut melakukan tes tertulis pada 28 September 2017.

Sayangnya, dari nama yang lolos tes administrasi, hanya 183 orang yang mengikuti tes tertulis. Selanjutnya tersaringlah 72 nama orang yang akan mengikuti uji kompetensi. Hendri menjelaskan dalam proses uji tertulis dan kompetensi semua soal jawaban diperiksa dengan anonim.

Selain itu, untuk menjaga objektivitas dalam penilaian uji tertulis, pansel melakukan metode penilaian dengan dua tim penilai berbeda yang terdiri dari anggota panitia seleksi sendiri.

Uji kompetensi yang dilaksanakan 5 – 6 Oktober 2017 dengan melibatkan konsultan independen menguji tes psikologi dan kompetensi dengan bobot penilaian masing-masing 30%-70%.

Dengan mendasarkan pada rekomendasi konsultan independen dan batas toleransi maskimal yang diberikan, Pansel menyaring 26 nama sebagai terbaik yang layak sebagai pimpinan KPPU.

“Pansel tidak pernah memberikan kriteria dari 226 terus ke 72 nama dan ke 36 nama. Kalau yang layak 26 ya 26 nama,” katanya.

Pansel Calon Anggota KPPU juga melakkukan penelusuran rekam jejak bersamaan dengan pengumuman hasil uji kompetensi terhadap nama-nama yang diynatakan lulus ujian tersebut. Pansel melibatkan masyarakat, Polri, PPATK, KPK, Kejaksaan Agung dan BIN.

Setelah itu, 26 orang pelamar yang dinyatakan lulus uji kompetensi, diwajibkan melakukan tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Selanjutnya dilakukan wawancara terbuka sebagai tahap akhir proses seleksi.

Pada 11 November, Pansel menetapkan 18 nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Calon Anggota KPPU. Melalui surat Ketua Pansel No. 36/PANSEL-KPPU/XI/2017 nama tersebut disampaikan ke Presiden.

Dengan rekomendasi dari Pansel, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat No. R-51/Pres/11/2017 yang dijutukan kepada Pimpinan DPR RI. Pada surat tersebut Presiden menyampaikan 18 nama calon untuk kemudian dipilih sembilan nama anggota KPPU oleh DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper