Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansel KPPU: Kalau Ada Penolakan, DPR Bisa Buktikan Secara Hukum

Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap DPR menunjukkan bukti yang memiliki dasar hukum untuk dapat menolak 18 calon nama direkomendasikan untuk mengisi jabatan komisioner 20172022.

Kabar24.com, JAKARTA — Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap DPR menunjukkan bukti yang memiliki dasar hukum untuk dapat menolak 18 calon nama direkomendasikan untuk mengisi jabatan komisioner 2017—2022.

Ine Minara S. Ruky, anggota Pansel Calon Anggota KPPU, mengatakan jika DPR memiliki tuduhan, tidak bisa hanya menyebutkan data normatif.

“Kalau ada keputusan itu [ditolak] harus dibuktikan secara hukum,” tuturnya dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Senin (5/3/2018).

Aroma penolakan 18 calon anggota KPPU yang disodorkan Presiden ke DPR terlihat dari pilihan Komisi VI untuk tidak menggelar fit and proper test karena menilai pansel bermasalah. Setidaknya, Pansel dituduh memiliki konflik kepentingan dan upaya melemahkan KPPU.

DPR juga mempermasalahkan figur-figur yang mengisi Pansel tersebut, karena memiliki jabatan pada perusahaan yang pernah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa Komisi.

Ketua Pansel KPPU Hendri Saparini mengatakan proses kerja pansel berdasarkan proses tes tertulis, kompetensi dan pertimbangan dari PPATK dan KPK dan lembaga lainnya. Dia juga mengaku bahwa selama proses seleksi DPR tidak pernah mempermasalahkan dinamika yang terjadi dalam Pansel.

“Dalam penyusutan calon peserta kami bekerja sesuai dengan proses tes tertulis dan kompetensi. Untuk tes kompetensi, kami melibatkan konsultan karena kami paham bahwa tidak memiliki kompetensi dan menghindari dugaan kurangnya independensi,” katanya.

Dalam tes kompetensi, Hendri menjelaskan, komponen tes psikologi memiliki bobot nilai 30%, sementara tes kompetensi dan subtansi sebesar 70%.

Dia menambahkan sesuai dengan hasil nilai tes uji kompetensi yang memiliki batas toleransi untuk menjadi calon pejabat sekelas KPPU sebanyak 26 orang.

“Baru setelah itu, untuk memilih 18 nama kami melibatkan PPATK, KPK dan masukan dari masyarakat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper