Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyerahkan 15 sertifikat hak atas tanah wakaf dari Kabupaten Jembrana dengan total luas 43.665 meter persegi.
Dalam kunjungan kerjanya ke Bali, Presiden Joko Widodo mengunjungi Masjid An-Nur Kota Denpasar. Beradasarkan informasi tertulis dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudis, sertifikat hak atas tanah wakaf tersebut meliputi berbagai bidang tanah, a.l tanah wakaf pondok pesantren, tanah wakaf mushola dan tanah wakaf kuburan.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah wakaf ini merupakan wujud komitmen Jokowi untuk menerbitkan dan menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang ada di seluruh Tanah Air.
"Seluruh masjid, mushola yang ada harus diberikan sertifikat. Itu tanggung jawab dari BPN," ucap Presiden.
Sebelumnya, Jokowi menyerahkan langsung 845 sertifikat hak atas tanah adat untuk pura se-Provinsi Bali. Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Pura Dalem Sakenan Serangan, Denpasar.
Presiden mengakui masih banyak tanah adat desa maupun tanah tempat ibadah yang belum bersertifikat. Hal ini tidak hanya di Bali, tapi juga terjadi di daerah lain di Tanah Air. Atas dasar realita tersebut, pemerintah terus bekerja mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Provinsi Bali sendiri, diproyeksikan sebagai provinsi pertama yang mana setiap jengkal tanahnya telah terdaftar dan bersertifikat pada 2019 mendatang.