Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Diminta Lakukan Penindakan di NTT

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta melakukan kegiatan penindakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam daftar provinsi korup.
Gedung KPK./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung KPK./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta melakukan kegiatan penindakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam daftar provinsi korup.

Sekretaris Jenderal Gerakan Muda Nusa Tenggara Timur (Garda NTT) Marlin Bato mengatakan bahwa berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2015, di NTT terjadi 24 kasus korupsi.

“Selain itu ICW juga merilis bahwa NTT masuk dalam 10 besar penanganan kasus korupsi yang tidak tuntas. Dari kasus-kasus yang tidak tuntas, negara dirugikan sebesar Rp609,2 miliar,” ujarnya dalam aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jumat (9/2/2018).

Dia menyebutkan salah satu kabupaten di NTT yang terindikasi sarat kasus korupsi. Diduga ada 44 paket perencanaan pekerjaan bermasalah di sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan dan Olahraga, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Menurutny, dalam proses pengerjaan paket-paket ini, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan penunjuk secara permanen terhadap sebuah CV sebagai konsultan sejak 2014.

Karena itu pihaknya mendesak agar KPK terjun ke provinsi tersebut, untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga berkaitan erat dengan pengerjaan berbagai proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper