Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus KTP Elektronik: Dengan Nada Tinggi, Fredrich Yunadi Anggap Dakwaan Jaksa KPK Palsu

Pengacara Fredrich Yunadi berang dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana perkara merintangi penyidikan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA — Pengacara Fredrich Yunadi berang dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana perkara merintangi penyidikan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018), seusai mendengarkan dakwaan, hakim bertanya kepada terdakwa Fredrich Yunadi apakah dia telah memahami isi dakwaan tersebut.

“Sudah saya baca dakwaan saat diserahkan pengacara ke saya. Sudah saya baca dan sudah dengar, semua itu palsu dan rekayasa sekarang saya akan ajukan eksepsi saya sudah siapkan eksepsi,” katanya dengan nada tinggi.

Hakim kemudian menegaskan bahwa yang ditanyakan adalah apakah terdakwa sudah memahami isi dakwaan tersebut.

"Saya mengerti meskipun itu palsu,” jawab Fredrich.

Dia kemudian meminta izin untuk membacakan eksepsi yang telah disiapkan meski kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa meminta kepada majelis hakim waktu seminggu untuk menyusun eksepsi tersebut.

“Saya ini advokat bisa saja interpretasi hukum berbeda antara saya, jaksa dan penasihat hukum,” kata Fredrich.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Fredrich Yunadi untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya yang kemudian bersepakat bahwa eksepsi baik yang berasal dari Fredrich maupun panesehat hukumnya akan dibacakan pekan depan.

Fredrich Yunadi dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena dianggap merintangi penyidikan.

Bersama dokter Bumanesh Sutarjo dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Fredrich diduga menyusun skenario yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan Setya Novanto sedang terganggung sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper