Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Kemenkumham Serahkan Bukti Tambahan Pembubaran HTI

Kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengajukan bukti tambahan terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia.
Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Aprillio Akbar
Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengajukan bukti tambahan terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia.

Dari informasi yang dihimpun Bisnis, selain mengagendakan pemberian bukti tambahan, sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu juga mengagendakan keterangan saksi dan ahli dari pihak penggugat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sidang lanjutan bakal digelar hari ini.

Menurut Hafzan Tahrer, salah seorang kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pembubaran ormas HTI pada 19 Juli 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta menerapkan azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pencabutan status badan hukum HTI sesuai dengan azas contrarius actus yakni siapa yang berwenang membuat suatu keputusan, berwenang mencabut putusan tersebut,” paparnya, Kamis (1/2/2018).

Pencabutan itu, lanjut Hafzan, bukan merupakan suatu tindakan sewenang-wenang. Pasalnya, hukum positif yang berlaku tetap memberikan ruang bagi badan hukum untuk melakukan gugatan ke PTUN sebagaimana yang dilakukan oleh HTI.

Dia mengatakan bahwa status badan hukum HTI dicabut karena ideologi khilafah yang disebarkan HTI bertentangan dengan Pancasila. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa berbagai buku serta kegiatan yang dilakukan oleh HTI yang merupakan partai pembebasan.

“Dalam lingkup internasional, Hizbut Tahrir sudah memiliki konstitusi sesuai versinya sendiri yang tujuannya akan diberlakukan secara internasional ketika negara transnasional telah terbentuk dalam kekhalifahan tunggal. Jadi, HTI bukan gerakan dakwah melainkan bertujuan mendirikan negara,” tambah Hafzah.

HTI, lanjutnya, berkeinginan menggantikan Pancasila dan UUD 1945 serta tujuan HTI adalah menghilangkan eksistensi NKRI dan mengubah menjadi negara transnasional yang dipimpin oleh khalifah tunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper