Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vendor Umrah Minta Dua Kepastian ke First Travel

Perpanjangan ini merupakan kali keempat yang didapatkan oleh First Travel.

Bisnis.com, JAKARTA — Para kreditur memberi tugas kepada PT First Anugerah Karya Wisata agar merevisi proposal perdamaian selama masa perpanjangan restrukturisasi utang  120 hari.

Perpanjangan ini merupakan kali keempat yang didapatkan oleh First Travel.

Direktur utama Ananta Tour (kreditur) Iwan Tigor Hamsana mengatakan pihaknya meminta dua hal teknis yang harus dirampungkan First Travel dalam masa perpanjangan.

Pertama, masalah pembayaran kepada vendor yang dibayar lunas dan dicicil. Pasalnya, vendor adalah garda terdepan dalam memberangkatkan calon jamaah ke Makah, Arab Saudi. Di sisi lain, vendor juga berperan sebagai kreditur yang memegang tagihan.

First Travel menjanjikan akan membayar lunas untuk biaya pemberangkatan jamaah tahun depan. Sementara itu, tagihan kreditur akan dibayar sebesar 10% di awal dan sisanya dicicil.

“Kami ingin hal itu dilaksanakan dengan adanya metode financing dari investor. Tolong matangkan dulu ini investornya,” katanya usai rapat kreditur, Rabu (20/12/2017).

Kedua, perpanjagan PKPU digunakan untuk mengatur skema pemberangkatan. Misalnya, siapa saja yang berangkat di kloter pertama dan berapa harga per paketnya. Kalau teknis itu belum ada, vendor merasa kesulitan mengeksekusi pemberangkatan jamaah.

Dia berharap akan ada pertemuan intens antara First Travel, investor, vendor dan pengurus PKPU pada masa perpanjangan.

Salah satu perwakilan agen Laura Amalia (kreditur) mengungkapkan penambahan waktu 120 hari dinilai ideal. Laura mewakili 900 jamaah.

Dengan begitu, jaminan pada proposal perdamaian lebih jelas. "Kami tidak ingin setelah voting dan damai malah terbengkalai karena tidak ada yang mengawasi," ujarnya kepada Bisnis.

Lagipula, tuturnya, perpanjangan PKPU sekaligus memangkas masa pemulihan. Jadi, dia menilai tidak ada pihak yang dirugikan.

Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun. Rinciannya, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp961,25 miliar.

Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp645,32 juta.

Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen  senilai Rp16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper