Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi perlu meningkatkan status pemeriksaan terkait laporan masyrakat dan perhimpunan advokat pendukung KPK terkait dugaan perintangan penyidikan korupsi KTP elektronik.
Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan untuk meningkatkan status pemeriksaan itu, KPK perlu memanggil Frederich Yunadi dan Setya Novanto untuk didengar keterangannya sehingga bisa ditetapkan siapa saja pelaku yang diduga merintangi penyidikan dugaan korupsi KTP elektronik.
“Oleh karena pelanggaran terhadap Pasal 21 UU KPK tentang merintangi penyidikan diancam dengan pidana penjara 12 tahun sehingga dengan demikian terhadap tersangka dapat langsung ditahan karena memberikan dampak negatif dari peristiwa menggagalkan penyidikan,” ujarnya, Sabtu (1/12/2017).
Dia mengatakan, pemanggilan terhadap Setya Novanto serta Frederich Yunadi dimaksudkan untuk memeriksa dan emmastikan siapa sesungguhnya aktir intelektual peristiwa merintangi penyidikan sebagaimana laporan masyarakat dan perhimpunan advokat pada 13 November 2017 yang dipicu dengan absennya Setya Novanto dalam pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
“Kami meminta KPK segera meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan sekaligus menjadwalkan pemanggilan terhadap Setya Novanto, Frederich Yunadi, Sandy Kurniawan dan Damayanti untuk diperiksa guna menentukan siapa terangka yang merintangi penyidikan,” paparnya.
KPK, lanjutnya perlu memproses laporan ini agar publik bisa memahami kerja-kerja pemberantasan korupsi serta agar para pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut tidak melakukan upaya lain untuk merintangi penyidikan tersebut.
Dianggap Menghalangi Penyidikan, KPK Harus Periksa Setya Novanto dan Pengacaranya
Komisi Pemberantasan Korupsi perlu meningkatkan status pemeriksaan terkait laporan masyrakat dan perhimpunan advokat pendukung KPK terkait dugaan perintangan penyidikan korupsi KTP elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

25 menit yang lalu
Rekomendasi Terbaru Saham Cimory (CMRY) Menjelang Pembagian Dividen
40 menit yang lalu
Indonesian Market Suffers Whiplash from US Tariffs, Rupiah Crash
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

19 menit yang lalu
Komisi II DPR Beberkan Alasan UU ASN Perlu Direvisi

29 menit yang lalu
Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensesneg: Kami Lihat Jasanya

55 menit yang lalu
Pesan Simbolis di Balik Kesederhanaan Paus Fransiskus
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
