Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Tangsel: Tunda Pembongkaran Pasar Gintung Rempoa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan (DPRD Tangsel) meminta Pemkot Tangsel untuk menunda pembongkaran Pasar Gintung, Rempoa sampai ada kejelasan mengenai lokasi penampungan pedagang dan hal-hal lain terkait dengan program peremajaan pasar tersebut.
Warga Pasar Gintung berorasi di depan Gedung DPRD Tangsel/Bisnis - Afriyanto
Warga Pasar Gintung berorasi di depan Gedung DPRD Tangsel/Bisnis - Afriyanto

Bisnis.com, TANGERANG SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan (DPRD Tangsel) meminta Pemkot Tangsel untuk menunda pembongkaran Pasar Gintung, Rempoa sampai ada kejelasan mengenai lokasi penampungan pedagang dan hal-hal lain terkait dengan program peremajaan pasar tersebut.

Koordinator Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta) Nasrul Dongoran mengatakan DPRD Tangsel berjanji akan menyurati instansi terkait mulai dari Lurah Rempoa, Camat Ciputat Timur, Kepala Disperindag Tangsel, dan instansi terkait, yang intinya meminta agar proses pembongkaran Pasar Gintung dihentikan untuk sementara waktu.

“Dari hasil pertemuan, Pak Taufik [Wakil Ketua DPRD Tangsel] menekankan pada tiga hal,” ujarnya kepada Bisnis, di Serpong, Tangsel pada Senin (27/11/2017).

DPRD Tangsel: Tunda Pembongkaran Pasar Gintung Rempoa

Salah satu sudut Pasar Gintung, Rempoa/Bisnis - Afriyanto

Pertama, lanjutnya, DPRD Tangsel meminta Pemkot Tangsel untuk menunda pembongkaran Pasar Gintung, Rempoa sampai ada kejelasan mengenai lokasi penampungan pedagang.

Kedua, jangan melibatkan ormas yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan peremajaan, karena dapat memperpanas suasana. Ketiga, Pemkot Tangsel harus dapat menjelaskan mengenai program peremajaan Pasar Gintung, meliputi jadwal renovasi, luas area yang akan dibangun, dan berapa lama pembangunannya.

Taufik yang berasal dari Partai Gerindra tadi pagi menerima perwakilan dari PBHI Jakarta, Paguyuban Warga dan Pedagang Gintung (PAGI), dan Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) di Gedung DPRD Tangsel di Serpong. Para pedagang dan warga mengadukan sikap Pemkot Tangsel yang berencana membongkar paksa Pasar Gintung dan rumah-rumah warga di sekitarnya yang dinilai sewenang-wenang serta menggunakan cara-cara intimidasi dengan melibatkan ormas.

Mereka juga meminta DPRD Tangsel agar memanggil Walikota Tangsel untuk berdialog dengan warga supaya dicapai solusi yang cerdas.

Dalam peremuan tersebut, Taufik didampingi oleh Tarmizi, Ketua Komisi II DPRD Tangsel dari PKB, dan Dewi Indah Damayanti, anggota Komisi I DPRD Tangsel dari Partai Nasdem. Sebelum diterima anggota dewan, para pedagang dan warga sempat melakukan unjuk rasa dan orasi di depan Gedung DPRD Tangsel.

Salah seorang perwakilan PAGI, Fauzan, menambahkan warga terdampak yang bermukim di sekitar Pasar Gintung turut resah atas rencana pembongkaran pasar tersebut, karena hingga kini tidak ada kejelasan batas lokasi pasar yang akan direnovasi. “Selain itu, kami juga resah karena tidak ada ganti rugi atau uang kerohiman atas pembongkaran itu. Padahal, kami membangun rumah permanen, bahkan ada yang dibangun bertingkat. Kami pun tiap tahun selalu membayar PBB,” tuturnya.

Tanpa ganti rugi

Pemkot Tangsel berencana meremajakan Pasar Gintung yang berdiri di atas tanah desa dengan anggaran Rp6 miliar. Area yang menjadi aset pemerintah atau tanah desa tidak hanya Pasar Gintung, tetapi juga beberapa rumah dan toko yang berada di sekitar Pasar Gintung tersebut.

Rumah dan toko yang sudah berbentuk bangunan permanen—bahkan ada yang sudah diperluas hingga tingkat 2 dan 3—tersebut membentang dari sekolah Muhammadiyah di Jalan Ir. H. Juanda hingga melewati pertigaan Pasar Gintung di Jalan Pahlawan menuju arah Rempoa.

DPRD Tangsel: Tunda Pembongkaran Pasar Gintung Rempoa

DPRD Tangsel menerima perwakilan warga Pasar Gintung/ Bisnis - Afriyanto

Bangunan permanen tersebut telah berdiri sejak belasan bahkan puluhan tahun lalu, dan sudah beberapa kali berpindah tangan/berpindah kepemilikan, meski bangunan tersebut berdiri di atas tanah desa.

Salah satu hal yang membuat warga resah adalah masalah tidak adanya biaya ganti rugi/uang kerohiman. Menurut Fauzan, warga yang memiliki bangunan permanen dan bertingkat dan dibangun dengan biaya yang besar tentu keberatan jika tidak mendapat ganti rugi.

Dia dan warga mengaku sudah mendapat informasi bahwa untuk saat ini yang akan dibongkar dan diremajakan hanya Pasar Gintung. Namun dia yakin suatu saat nanti bangunan lain di sekitar pasar yang berdiri di atas tanah desa tentu akan menjadi sasaran pembongkaran juga.

“Sebenarnya kami tidak keberatan jika bangunan kami [ikut] dibongkar. Namun Pemkot harus mengganti rugi bangunan kami.”

Keresahan warga semakin memuncak setelah Camat Ciputat Timur Durahman melayangkan Surat Peringatan (SP) III bernomor 800/819-Ctm/2017 tertanggal 22 November 2017, yang memerintahkan para pedagang dan pemilik rumah tinggal di sekitar Pasar Gintung untuk segera membongkar/mengosongkan bangunan sampai batas waktu 29 November 2017.

Apabila mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut sampai tanggal tersebut, maka pihak Kecamatan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak-pihak tekait akan mengambil tindakan pembongkaran.

Sebelumnya, Camat Ciputat Timur telah melayangkan SP I pada Mei 2017, dan dilanjutkan dengan SP II pada 13 November 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Afriyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper