Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum PGN Sebut Putusan KPPU Tak Sentuh Calo Gas

Dalam putusan perkara No. 09/KPPU-L/2016 ini, Komisi menilai PGAS telah menetapkan harga secara berlebihan (excessive price) serta tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.
Logo PGN/ repro
Logo PGN/ repro

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. mempertimbangkan mengajukan keberatan sebagai langkah hukum selanjutnya menanggapi putusan KPPU.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis perusahaan pelat merah ini melakukan praktik monopoli dalam menetukan harga gas industri di Sumatra Utara.

Sebelum mengajukan keberatan, PGAS terlebih dahulu akan mempelajari salinan keputusan untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum PT Perusahaan Gas Negara Tbk Yahdi Salampessy mengatakan ada kekeliruan dalam menempatkan definisi pasar bersangkutan dan juga tidak menyeluruh mengutip keterangan saksi ahli.

“Harusnya yang ditertibkan itu calo di hilir. Kami melihat Majelis Komisi tidak memahami betul industri gas,” tuturnya, Selasa (14/11/17).

Yahdi menganggap dalam menentukan pasar bersangkutan, Majelis Komisi dan tim investigator KPPU tidak melihat bahwa solar, batu-bara dan lainnya merupakan produk subtitusi. Padahal, juga dapat digunakan pelaku usaha untuk menjalankan mesin industrinya.

Tafsir majelis komisi mengenai gas bumi berbeda dengan produk lainnya, karena dari sisi karakteristik gas bumi lebih efisien, ramah lingkungan, hemat dan mudah pengelolaannya.

“Ini sebenarnya ada pemahaman yang keliru yang ditangkap majelis komisi dan investigator,” katanya.

Selain itu, majelis komisi juga tidak  mengutip penjelasan posisi dominan yang disampaikan saksi ahli. Majelis hanya memandang karena PGAS merupakan satu-satunya perusahaan yang menjual gas maka konsumen tidak memiliki pilihan.

Praktik Calo Gas

Yahdi juga menyoroti soal tingginya harga jual gas terjadi akibat menjamurnya perusahaan pemilik kuota gas tapi tak memiliki fasilitas, semacam calo gas.

“Sayangnya keputusan majelis tak menyentuh pokok permasalahan yang terjadi di lapangan dan kami yang disalahkan. Padahal jelas-jelas praktik semacam itu [calo gas] dapat dilihat langsung,” tambahnya.

Dalam putusan perkara No. 09/KPPU-L/2016 ini, Komisi menilai PGAS telah menetapkan harga secara berlebihan (excessive price) serta tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Salah satu dampak praktik monopoli yang dinilai majelis komisi adalah berdasarkan acuan volume proyeksi PGAS dan volume riil, terdapat selisih perhitungan HPP tertimbang. Dampak harga yang excessive telah mengakibatkan kerugian yang dialami konsumen pada pasar bersangkutan mencapai Rp11,9 miliar.

Dalam memutus perkara yang telah bergulir sejak tahun lalu, sebagai Ketua Majelis Komisi Tresna P. Soemardi yang didampingi Majelis Komisi R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper