Kabar24.com, TARAKAN - Oknum polisi memesan narkotika jenis sabu dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Tarakan, Kalimantan Utara, setelah dua kurirnya tertangkap tangan aparat Brimob Polda setempat.
Kepala Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim, AKBP Henzly Moningkey melalui sambungan telepon, Rabu (11/10/2017) membenarkan, telah menangkap seseorang yang mengambil sabu-sabu dari seorang narapidana di sekitar Lapas Tarakan pada Minggu (8/10/2017) sekitar pukul 13.30 Wita.
Sabu yang diambil tersebut adalah pesanan seorang oknum anggota polisi yang telah desersi akibat tidak menjalankan tugas berinisial JN yang tinggal di Juata Korpri Kota Tarakan.
Pria berinisial MA dan E yang pertama kali ditangkap oleh anggota Brimob yang telah mengintainya di sekitar pagar Lapas Tarakan setelah sempat melarikan diri.
Sesuai hasil pemeriksaan, keduanya mengakui sabu-sabu yang diambil di lapas tersebut atas pesanan oknum anggota polisi. Sedangkan narapidana yang punya barang itu berinisial SU.
Sabu yang ditemukan dari tangan MA dan E ini dilemparkan dari dalam Lapas Tarakan dan dibungkus rokok, setelah ditimbang berat mencapai 25 gram.
Baca Juga
Pada saat penggeledahan, MA langsung membuang bungkus rokok yang diperolehnya dari dalam lapas. Ternyata isi bungkus rokok itu adalah tiga buah plastik bening yang berisi kristal putih.
Berkaitan pengembangan kasus ini, Brimob menyerahkan kepada Polresta Tarakan untuk ditindaklanjuti.