Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Punya Bukti Rekaman Setya Novanto Atur Proyek KTP Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan bukti rekaman yang diajukan oleh pihaknya ditolak dalam sidang praperadilan dengan pemohon Setya Novanto, Rabu (27/9/2017).
Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa
Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan bukti rekaman yang diajukan oleh pihaknya ditolak dalam sidang praperadilan dengan pemohon Setya Novanto, Rabu (27/9/2017).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebenarnya bukti rekaman tersebut dapat menunjukkan bahwa penetapan tersangka Ketua DPR tersebut didasari bukti yang kuat. Indikasi adanya persekongkolan pihak-pihak tertentu menurutnya, dapat ditunjukkan jika bukti tersebut diperdengarkan.

“Jika yang dipersoalkan pihak SN adalah penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, maka hal tersebut dapat terbantahkan dengan bukti yang diajukan KPK,” katanya, Kamis (28/9/2017).

Setidaknya, lebih dari 200 bukti berupa dokumen yang diajukan, empat orang ahli dan bukti rekaman pembicaraan pihak-pihak yang diduga punya peran signifikan dalam kasus korupsi KTP elektronik ini.

“Kemarin kita tegaskan kembali indikasi peran SN dan tersangka lain yang didukung dengan bukti yang solid. KPK telah tetapkan ASS, Dirut PT Quadra sebagai tersangka yang diduga melalukan korupsi bersama-sama SN. Terkait dengan bukti rekaman yang kita ajukan tersebut, diindikasikan ada pembicaraan pihak-pihak tertentu yang dapat membuktikan keterlibatan sejumlah orang seperti disebut dlm persidangan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus, termasuk indikasi peran SN,” urainya.

Namun, meskipun merasa kecewa dengan penolakan bukti rekaman tersebut, menurutnya, KPK tetap menghormati hakim dan persidangan ini. Rencananya sore ini kesimpulan akan diserahkan oleh KPK dan besok pihaknya berharap ada keputusan yang adil dan dapat memperkuat upaya bersama membongkar kasus korupsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper