Kabar24.com, JAKARTA - Pascapenetapan Indra J Piliang dan kedua rekannya sebagai tersangka, polisi akhirnya memutuskan untuk menyerahkan ketiganya kepada pihak BNN Kota Jakarta Selatan untuk dilakukan rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono mengatakan keputusan untuk dilakukan rehabilitasi ini diambil berdasarkan assessment yang dilakukan oleh pihak BNN. Hal ini, kata ya, juga sesuai dengan Undang-undang No.35/2009 tentang narkotika.
"Hari ini, ketiga pelaku sesuai pasal 54 Undang-undang Tentang Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika wajib direhab. Kemarin sudah dilakukan assessment ke BNN. Dari hasil itu, bahwa yang bersangkutan dilakukan rehab," kata Argo, Jumat (15/9/2017).
Sore ini sekitar pukul 16.00 WIB Indra dan kedua rekannya akan diserahkan ke BNN Jakarta Selatan. Mereka dikenakan pasal 127 Undang-undang narkotika.
Sabu merupakan narkotika yang termasuk dalam golongan I. Berdasarkan pasal 127 Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika Penggunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut Argo, barang bukti satu set alat hisap, dan cangklong beserta sabu yang dikonsumsi telah disiapkan oknum yang disebut merupakan karyawan karaoke tempat ketiganya ditangkap. Mereka membayar seharga Rp600 ribu.
Baca Juga
"Ada barang itu, dari yang diduga karyawan di sana. Sedang kita dalami barang itu dari mana," kata Argo.
Namun, ketika ditanya siapa yang memesan barang tersebut apakah salah satu di antara ketiga orang yang ditangkap, Argo mengelak untuk memberi jawaban pasti.
"Roomnya belum sempat dibayar. Memang sudah disiapkan, bukan pemilik, tapi oknum yang menyiapkan barangnya," katanya.